Intinya, kalau akad nikah dilangsungkan di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.
Buat Anda yang mungkin masih berpikir untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi di sisi lain, negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Selama agama-agama tersebut punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka sulit rasanya memaksa negara untuk mencabut larangan yang dasarnya dari situ.
Kisah dari TikTok itu, pada akhirnya, adalah potret kecil dari persimpangan hukum, keyakinan, dan cinta.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Porsche Cayenne Pakai Plat Palsu Kemhan Diamankan di Halim
Histeria Pedagang Sate Saat Patroli Satpol PP Ricuhkan Malioboro
Es Gabus Dituduh Spons, Kapolri dan Panglima TNI Didesak Beri Hukuman Tegas
Firman Tendri Usulkan Insinerator Hukum untuk Hanguskan Koruptor dan Aparat Busuk