Buat yang masih kepikiran atau kebelet untuk menikah beda agama, nasihatnya sederhana. Jangan repot-repot mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Hasilnya sudah bisa ditebak: pasti ditolak.
Alasannya berakar pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya mustahil bagi siapapun untuk memaksa negara mencabut larangan itu. Logikanya cukup sederhana, meski bagi sebagian orang terasa menyakitkan.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Prasetyo Bantah Isu Pertemuan Prabowo dengan Oposisi
Restoran Keluarga dan Luka Masa Lalu: Kisah Cinta Kedua di Predestined Love
Malam Haru di Cilandak, Sjafrie Sjamsoeddin Berduka untuk Sahabat Seangkatan
Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Diduga Darah Menstruasi