Buat yang masih kepikiran atau kebelet untuk menikah beda agama, nasihatnya sederhana. Jangan repot-repot mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Hasilnya sudah bisa ditebak: pasti ditolak.
Alasannya berakar pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya mustahil bagi siapapun untuk memaksa negara mencabut larangan itu. Logikanya cukup sederhana, meski bagi sebagian orang terasa menyakitkan.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam