Buat yang masih kepikiran atau kebelet untuk menikah beda agama, nasihatnya sederhana. Jangan repot-repot mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Hasilnya sudah bisa ditebak: pasti ditolak.
Alasannya berakar pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya mustahil bagi siapapun untuk memaksa negara mencabut larangan itu. Logikanya cukup sederhana, meski bagi sebagian orang terasa menyakitkan.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Maling Motor di Karawang Babak Belur Dihajar Massa, Senjata Api Rakitan Disita Polisi
Sporting CP Hadapi Tekanan Maksimal di Laga Comeback Lawan Bodo/Glimt
Korlantas Tunda One Way Nasional, Terapkan Skema Terbatas di Tol Cipali
TNI Janji Transparan Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Penyiraman Aktivis