Pernikahan Beda Agama Berakhir di Ruang Sidang: Ketika Hukum Tak Punya Ruang untuk Nasi Campur

- Rabu, 10 Desember 2025 | 20:40 WIB
Pernikahan Beda Agama Berakhir di Ruang Sidang: Ketika Hukum Tak Punya Ruang untuk Nasi Campur

Buat yang masih kepikiran atau kebelet untuk menikah beda agama, nasihatnya sederhana. Jangan repot-repot mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Hasilnya sudah bisa ditebak: pasti ditolak.

Alasannya berakar pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.

Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya mustahil bagi siapapun untuk memaksa negara mencabut larangan itu. Logikanya cukup sederhana, meski bagi sebagian orang terasa menyakitkan.

(AL FATIN)


Halaman:

Komentar