Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengaku telah menerima kunjungan dari pihak Kemenhut dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
"Agar lebih akurat, besok akan disampaikan oleh pimpinan yang akan menjelaskan dua tempat kejadian perkara yang di laut dan daerah TNBBS," kata Yuni.
Dia juga mengonfirmasi insiden terdamparnya kapal pengangkut kayu. Kapal yang membawa 4.800 kubik kayu itu berangkat dari Sumbar awal November, lalu kehilangan kendali karena cuaca ekstrem. Tali pengikatnya terlilit dan memperparah keadaan hingga akhirnya terdampar.
Desakan dari Kampus: Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging
Terlepas dari penjelasan resmi, suara kritis datang dari akademisi. Fathoni, dosen Hukum Lingkungan FH Unila, mendesak aparat untuk bersikap tegas jika memang ada indikasi illegal logging.
"Kami mendorong aparatur penegak hukum supaya menindak tegas para pelaku-pelaku illegal logging," tegas Fathoni.
Dia mengingatkan, kawasan seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) adalah hutan lindung dan warisan dunia UNESCO. Kerusakannya bukan hanya urusan lokal, tapi diawasi dunia internasional.
Menurutnya, polisi punya kewenangan penuh untuk bertindak. Pelaku pembalakan liar bisa dijerat UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
"Polisi harus melakukan penindakan ilegal logging tanpa pandang bulu," pungkas Fathoni.
Dia juga menyelipkan kecurigaan adanya kelalaian dalam pengawasan. Masyarakat, katanya, juga berhak berpartisipasi dengan melaporkan jika melihat kejanggalan.
Jadi, antara penjelasan insiden teknis dan desakan penegakan hukum, kasus ribuan kayu gelondongan ini masih menyisakan tanda tanya. Semuanya menunggu penjelasan resmi dari Polda Lampung hari ini.
Artikel Terkait
Fiorentina Hajar Cremonese 4-1, Gudmundsson Jadi Bintang
Mabes TNI Mutasi 35 Perwira, Brigjen Tagor Rio Pasaribu Jadi Aster Kaskogabwilhan II
Jadwal Imsak dan Salat di Surabaya 17 Maret 2026 Pukul 04.09 WIB
PSM Makassar Terancam di Papan Tengah Klasemen Liga 1 2025/2026