AKBP Ojo Ruslani punya pesan penting buat kita semua: jangan mudah percaya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu lagi-lagi mengingatkan soal maraknya modus penipuan, yang salah satunya mengatasnamakan denda e-tilang.
Lewat sebuah video, Ojo membeberkan contoh nyata. Pesan penipuan itu biasanya datang dari nomor handphone biasa, bukan nomor resmi yang terverifikasi. Isinya mengancam, meminta kita segera membayar denda tilang.
"Nomor HP 081216 sekian-sekian. Linknya Kejaksean, bukan Kejaksaan. Diplesetkan jadi Kejaksean," ujar Ojo, mencontohkan.
"Isinya sama, 'Anda memiliki denda lalu lintas yang belum dibayar. Silakan berurusan tepat waktu untuk menghindari denda dan hukuman tambahan'," lanjutnya dalam video yang beredar Rabu (10/12) itu.
Nah, di sisi lain, Ojo menegaskan cara kerja yang sebenarnya. Polda Metro Jaya punya saluran resmi.
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menggunakan nomor-nomor tersebut untuk pemberitahuan pelanggaran lalu lintas," tegasnya.
Artikel Terkait
Pidato Haru Mahasiswi Indonesia di Al-Azhar Berbuah Beasiswa Langsung dari Syaikh
Kemenkes Angkat Bicara Soal Tren Gas Tertawa: Bisa Berujung Maut
Kemenkes Buka Suara soal Nitrous Oxide Usai Kasus Lula Lahfah
Tiga Golongan yang Dijanjikan Perlindungan Saat Kekacauan Hari Kiamat