Di sebuah mes agensi karaoke di Perumahan Jodoh Permai, Batam, sebuah ritual mengerikan merenggut nyawa Dwi Putri Aprilian Dini. Perempuan 25 tahun asal Lampung itu tewas mengenaskan, sebelum sempat memulai pekerjaan barunya sebagai lady companion. Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, akhirnya membeberkan motif di balik penyiksaan yang terjadi selama tiga hari itu, dari Selasa hingga Kamis.
Rupanya, semua berawal dari sebuah ritual wajib yang dianggap sebagai "penglaris".
“Jika hendak bergabung, mereka harus melalui sebuah ritual,” ujar Amru.
Ritualnya berlangsung di ruangan gelap. Calon-calon LC itu dipaksa minum alkohol dan obat penenang, wajahnya dilukis, lalu joget. Dwi Putri menolak. Penolakannya itu berujung pada penyiksaan brutal.
Namun begitu, ada pemicu lain yang memuncakkan amarah pelaku utama, Wilson Lukman alias Koko. Kekasih Wilson, Anik Istikoma alias Melika Levana, membuat video rekayasa yang menunjukkan Dwi Putri sedang mencekiknya. Video itulah yang konon membuat Wilson murka besar.
Kini, Wilson dan Anik sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Air di Paru-Paru dan Memar di Sekujur Tubuh
Lalu, apa yang sebenarnya merenggut nyawa Dwi Putri? Menurut Amru, penyebab kematiannya sungguh tragis.
“Penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas,” katanya.
Air itu masuk karena korban diborgol tangannya, kakinya diikat, mulutnya dilakban, lalu mukanya disemprot air selang secara paksa. Tak cuma itu, dia juga dipukuli habis-habisan. Kepala, dada, leher, dan pahanya menjadi sasaran pukulan tangan, sapu lidi, dan kayu.
Pelaku tampaknya berusaha menutupi jejak. Mereka mencopot semua CCTV di lokasi. Sembilan kartu memori dari kamera pengawas itu kini disita polisi sebagai barang bukti kunci.
Di sisi lain, jaring tersangka ternyata lebih luas. Selain Wilson dan Anik, dua orang lagi ikut terjerat. Ada Putri Angelina alias Papi Tama, seorang koordinator LC yang diduga membantu mengikat dan memborgol korban. Lalu Salmiati alias Papi Charles, koordinator lain yang bertugas mengawasi Dwi Putri dan melepas sembilan unit CCTV tadi.
Mereka berempat dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, digabung dengan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya berat sekali, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sebuah akhir yang kejam untuk Dwi Putri, yang awalnya hanya berniat melamar kerja sebagai buruh pabrik.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu