Namun begitu, sebagai Menteri ESDM, Bahlil juga menekankan bahwa proses revisi undang-undang politik tidak boleh gegabah. Perlu kehati-hatian ekstra.
“Kami berharap pembahasan RUU bidang politik bisa dimulai tahun depan. Tujuannya jelas, agar pembahasannya komprehensif, hati-hati, dan cermat. Masukan dari berbagai pihak juga harus dilibatkan,” tuturnya.
Gagasan ini tentu akan memantik perdebatan panjang. Di satu sisi, ada klaim efisiensi. Di sisi lain, pertanyaan tentang representasi suara rakyat langsung pasti akan mengemuka. Perjalanan wacananya masih panjang.
Artikel Terkait
Oegroseno Soroti Kejanggalan Prosedur Kasus Ijazah Palsu
Fotografi Berkualitas: Investasi Visual yang Tak Lekang oleh Waktu
Dana Syariah Indonesia Terjerat Skema Ponzi, Kerugian Investor Tembus Rp 2,4 Triliun
Truk Muatan Nyemplung ke Pembatas, Lalu Lintas Kuningan Sempat Lumpuh