Lalu yang ketiga, ia ingin mendapatkan daftar lengkap 504 dokumen yang disita dari kampus tersebut. Menurutnya, UGM enggan merinci dokumen-dokumen itu dengan alasan kerahasiaan. Nah, Lukas penasaran, apakah polisi mau memberikannya tanpa sensor.
“Kami ingin pastikan apakah polisi mau memberikan kepada kami tanpa di blackout,” ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim KIP dengan tegas menolak gugatan kelompok Bonjowi. Alasan utamanya soal waktu. Permohonan informasi ke Polda diajukan akhir Agustus, lalu keberatan disampaikan awal Oktober. Menurut majelis, Polda masih punya sisa waktu 30 hari untuk membalas keberatan itu ketika gugatan diajukan.
“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu... tidak memenuhi ketentuan,” jelas salah seorang hakim anggota.
Karena pertimbangan prosedural itu, majelis bahkan merasa tak perlu membahas pokok perkara. Putusan sudah bulat: ditolak.
Namun begitu, penolakan formal itu rupanya tak menyurutkan niat Lukas dan kawan-kawan. Mereka malah menyiapkan tiga amunisi dokumen baru. Pertarungan hukum seputar dokumen pendidikan presiden ini, tampaknya, masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
Titiek Soeharto Murka: Truk Kayu Ilegal Melintas Usai Banjir Besar Sumatera
Relawan IPB Tembus Desa Terisolasi, Bantu Petani Korban Banjir Madina
Anggota DPR Tantang Menteri Buktikan Klaim Penurunan Deforestasi di Tengah Banjir Besar
Gelondongan Raksasa Serbu Pantai Lampung Usai Kapal Tongkang Kandas