Taliban Tembak Mati Pembunuh Hamil di Hadapan Publik

- Selasa, 02 Desember 2025 | 15:06 WIB
Taliban Tembak Mati Pembunuh Hamil di Hadapan Publik

Di sebuah stadion olahraga di Khost, Afghanistan, kerumunan massa menyaksikan sebuah eksekusi publik. Mahkamah Agung Taliban mengonfirmasi hal itu pada Selasa (2/12). Seorang pelaku pembunuhan dijatuhi hukuman mati di hadapan publik, menambah daftar panjang metode hukuman yang kembali diterapkan sejak mereka mengambil alih kekuasaan dua tahun lalu.

Ini bukan yang pertama kalinya. Menurut catatan, setidaknya sudah dua belas orang yang mengalami nasib serupa sejak 2021. Praktiknya mengingatkan pada era kekuasaan Taliban sebelumnya, meski kali ini mereka mengklaim semua prosesnya melalui jalur pengadilan.

Ambil contoh kasus di Badghis, Oktober lalu. Seorang pria dieksekusi di stadion Qala-i-Naw karena terbukti melakukan dua pembunuhan. Yang membuatnya makin tragis, korban adalah sepasang suami istri. Sang istri, saat dibunuh, sedang mengandung sekitar delapan bulan.

Matiullah Muttaqi, kepala informasi provinsi setempat, memberikan rincian kejadiannya.

"Pelaku membunuh dua orang, seorang laki-laki dan istrinya, yang sedang hamil sekitar 8 bulan."

Proses hukumnya, menurut pernyataan resmi, melalui beberapa tahap. Ada peninjauan dari tiga level pengadilan berbeda sebelum akhirnya mendapat lampu hijau dari pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada. Uniknya, keluarga korban sempat diberi pilihan untuk memaafkan. Tapi mereka menolak.

"Keluarga korban ditawari amnesti dan perdamaian, tetapi mereka menolak," begitu bunyi pernyataan Mahkamah Agung.

Eksekusinya sendiri berlangsung cepat dan brutal. Pelaku ditembak tiga kali. Dan yang menarik, penembaknya justru kerabat dari korban yang dibunuhnya. Sebuah bentuk keadilan yang, bagi mereka, harus disaksikan langsung oleh masyarakat. Bagi dunia luar, ini adalah langkah mundur. Bagi Taliban, mungkin ini sekadar penegasan atas versi hukum yang mereka yakini.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar