Akibat keputusan ini, semua kewenangan dan atribut Ketua Umum PBNU otomatis lepas dari Gus Yahya. Ia juga tak lagi boleh bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama, efektif sejak tanggal 26 November di waktu yang sama.
Langkah selanjutnya? Syuriyah meminta Rapat Pleno segera digelar. Ini sesuai dengan aturan main yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10/2025, plus beberapa peraturan pendukung lainnya.
Sementara posisi Ketua Umum lowong, kendali organisasi sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi.
Meski begitu, jalan bagi Gus Yahya belum sepenuhnya tertutup. Ia masih punya hak untuk mengajukan permohonan banding ke Majelis Tahkim NU, sesuai mekanisme penyelesaian sengketa internal yang diatur dalam Peraturan Nomor 14/2025.
Sebelumnya, situasi sudah memanas. Pada 20 November, Syuriyah telah mengeluarkan kesimpulan rapat yang mendesak Gus Yahya mundur. Dari 53 pengurus harian, 37 orang hadir. Mereka mempersoalkan keterlibatan narasumber yang dianggap berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU). Kehadiran narasumber itu dinilai melenceng dari nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Waktu tiga hari diberikan padanya untuk mundur secara sukarela. Jika tidak, pemecatan akan dijalankan. Tapi Gus Yahya bersikukuh.
Jelas, sikapnya itu tak digubris. Dan kini, kursi Ketum PBNu pun kosong.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat untuk Warga Medan, 1 Maret 2026
Gibran dan Sejumlah Pejabat Beri Angpao ke Barongsai di Puncak Imlek 2026
Drama Injury Time, Brentford Tumbangkan Burnley 4-3 di Liga Premier
Kevin Diks Cetak Gol Penalti Injury Time, Bawa Gladbach Kalahkan Union Berlin