Kursi Ketum PBNU Lowong, Gus Yahya Dicopot Lewat Surat Edaran

- Rabu, 26 November 2025 | 15:50 WIB
Kursi Ketum PBNU Lowong, Gus Yahya Dicopot Lewat Surat Edaran
Perkembangan Terkini PBNU

Posisi Ketum PBNU Kosong, Gus Yahya Dicopot Syuriyah

Gempar. Itulah kata yang tepat menggambarkan suasana di tubuh PBNU Rabu (26/11/2025) lalu. Syuriyah, dengan surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, secara resmi menyatakan Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum. Surat yang ditandatangani sehari sebelumnya oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir itu menjadi penanda berakhirnya satu babak kepemimpinan.

Poin ketiga dalam surat itu berbunyi jelas, "Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB."

Namun begitu, nuansanya tak sesederhana itu. Ahmad Tajul Mafakhir, salah satu penandatangan, membenarkan keaslian tanda tangannya. Tapi ia buru-buru meluruskan. Menurutnya, dokumen yang beredar itu bukan surat pemberhentian resmi, melainkan sekadar edaran internal belaka.

"Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia pun menegaskan bahwa pernyataannya itu murni pendapat pribadi, bukan sikap institusi. "Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya," tambahnya.

Lantas, dari mana semua ini berawal? Rupanya, ini adalah buah dari Rapat Harian Syuriyah yang digelar pada 20 November di Jakarta. Dalam pertemuan itu, mandat kepemimpinan Gus Yahya sudah mulai dipertanyakan.

Ceritanya, Afifuddin Muhajir disebutkan telah menyerahkan risalah rapat langsung ke tangan Gus Yahya di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, sehari setelah rapat. Tapi, dokumen itu kemudian dikembalikan lagi padanya.

Di sisi lain, ada klaim bahwa Gus Yahya dianggap telah menerima dan membaca surat bernomor 4779 melalui sistem Digdaya Persuratan pada 23 November pukul 00.45 WIB. Poin inilah yang kemudian dijadikan dasar bahwa diktum kelima dari Kesimpulan Rapat Harian Syuriyah telah terpenuhi, sehingga pemberhentian bisa dilaksanakan.

Akibat keputusan ini, semua kewenangan dan atribut Ketua Umum PBNU otomatis lepas dari Gus Yahya. Ia juga tak lagi boleh bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama, efektif sejak tanggal 26 November di waktu yang sama.

Langkah selanjutnya? Syuriyah meminta Rapat Pleno segera digelar. Ini sesuai dengan aturan main yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10/2025, plus beberapa peraturan pendukung lainnya.

Sementara posisi Ketua Umum lowong, kendali organisasi sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi.

Meski begitu, jalan bagi Gus Yahya belum sepenuhnya tertutup. Ia masih punya hak untuk mengajukan permohonan banding ke Majelis Tahkim NU, sesuai mekanisme penyelesaian sengketa internal yang diatur dalam Peraturan Nomor 14/2025.

Sebelumnya, situasi sudah memanas. Pada 20 November, Syuriyah telah mengeluarkan kesimpulan rapat yang mendesak Gus Yahya mundur. Dari 53 pengurus harian, 37 orang hadir. Mereka mempersoalkan keterlibatan narasumber yang dianggap berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU). Kehadiran narasumber itu dinilai melenceng dari nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Waktu tiga hari diberikan padanya untuk mundur secara sukarela. Jika tidak, pemecatan akan dijalankan. Tapi Gus Yahya bersikukuh.

“Saya sama sekali tidak tebersit pikiran untuk mundur karena saya mendapat amanat dari muktamar ini untuk lima tahun,” tegas Yahya kepada awak media di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Minggu (23/11/2025) dini hari.

Jelas, sikapnya itu tak digubris. Dan kini, kursi Ketum PBNu pun kosong.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar