MA Tegaskan Rehabilitasi Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Tak Ganggu Proses Hukum

- Rabu, 26 November 2025 | 14:30 WIB
MA Tegaskan Rehabilitasi Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Tak Ganggu Proses Hukum
Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo

Soal rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua eks direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, akhirnya direspons oleh Mahkamah Agung.

Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa langkah presiden ini sebenarnya bersandar pada hak istimewa yang dijamin konstitusi. Tepatnya, Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

"Jadi itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden," ucap Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/11).

Dia melanjutkan, "Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar juga. Barangkali menyangkut kepentingan nasional."

Lalu, bagaimana dengan proses hukum yang masih berjalan? Apakah pemberian rehabilitasi ini akan mengganggunya?

"Ya ndak akan ganggu," tegas Yanto. "Proses hukum berjalan, hak istimewa juga berjalan. Enggak akan ada masalah karena presiden tentu tidak sembarangan memberikan keputusan seperti ini."

Menurutnya, dalam praktik ketatanegaraan kita, putusan pengadilan dan pemberian rehabilitasi bisa berjalan beriringan tanpa harus saling bentrok.

Di sisi lain, rehabilitasi untuk Ira dan dua rekannya ini disebut muncul setelah ada masukan dari masyarakat mengenai proses hukum yang mereka jalani.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi hal tersebut.

"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11).

Latar Belakang Kasus

Ira Puspadewi dan kedua rekan direksinya sebelumnya dituding terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Kasusnya berkaitan dengan kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. Menurut KPK, tindakan mereka didakwa memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya memutuskan ketiganya bersalah. Meski begitu, hakim juga menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh Ira dan kawan-kawan dari kasus tersebut.

Uniknya, tidak semua hakim sepakat. Salah satu anggota majelis, Hakim Sunoto, menyuarakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Sunoto berpendapat bahwa perkara ini seharusnya dilihat sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh asas business judgment rule, bukan tindak pidana.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terangnya.

"Keputusan yang diambil para terdakwa adalah murni keputusan bisnis, sehingga seharusnya mereka dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," imbuh Sunoto.

Sayangnya, pendapatnya tidak menjadi suara mayoritas. Dua hakim lain, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, tetap menyatakan Ira dan yang lain bersalah. Akhirnya, vonis penjara pun dijatuhkan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar