Sembilan Bagian Ijazah Jokowi Dihitamkan, KPU Digugat ke KIP

- Selasa, 25 November 2025 | 11:00 WIB
Sembilan Bagian Ijazah Jokowi Dihitamkan, KPU Digugat ke KIP
Gugatan ke KPU Soal Ijazah Jokowi

Gugatan ke KPU Soal Bagian Ijazah Jokowi yang Dihitamkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menemukan ada sembilan bagian penting dari salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menurutnya sengaja disembunyikan. Menurut Bonatua, KPU telah mengaburkan informasi yang mestinya terbuka untuk publik.

Dalam sidang sengketa informasi di KIP yang disiarkan Kompas TV, Senin (24/11/2025), kuasa hukum Bonatua membeberkan dokumen salinan ijazah kelulusan Jokowi dari UGM itu menampilkan sejumlah bagian yang dihitamkan. Sembilan informasi itu antara lain:

  1. Nomor ijazah
  2. Nomor induk mahasiswa
  3. Tanggal lahir
  4. Tempat lahir
  5. Tanda tangan pejabat legalisir
  6. Tanggal legalisir
  7. Tanda tangan rektor UGM
  8. Tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan
  9. Elemen administratif lain terkait identitas akademik

Menurut kuasa hukum Bonatua, kesembilan item tersebut tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan dalam undang-undang.

“Ini bukan sesuatu yang wajib ditutupi. Dalam aturan, unsur-unsur itu bukan informasi yang dilarang untuk dipublikasikan,” tegas kuasa hukumnya di hadapan majelis.

Bonatua sendiri menjelaskan, permintaannya terhadap data lengkap salinan ijazah Jokowi itu bagian dari penelitian akademik yang ia lakukan. Meski riset ini dilakukan secara pribadi, ia bersikeras tujuan akhirnya adalah kepentingan publik.

“Riset saya sudah saya publikasikan. Ini menyangkut keaslian dokumen pejabat publik, dan itu jelas berkaitan dengan kepentingan publik,” ujarnya.

KPU Beralasan Lindungi Data Pribadi

Setelah mendengarkan penjelasan pemohon, Ketua Majelis meminta KPU menyampaikan alasan di balik penghitaman dokumen tersebut. Perwakilan KPU menjawab bahwa lembaga mereka berpegang pada prinsip kehati-hatian, terutama terkait perlindungan data pribadi.

“Kami memedomani undang-undang administrasi kependudukan. Nomor-nomor identitas dan tanda tangan termasuk kategori data yang harus kami lindungi. Karena itu sembilan item tersebut kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU.

Namun begitu, Majelis Sidang terus mendesak penjelasan lebih lanjut. Sebab, tindakan mengaburkan informasi itu bisa diartikan sebagai pengecualian dokumen ijazah Jokowi dari keterbukaan informasi publik. Majelis pun meminta KPU menjelaskan dasar hukum eksplisit atas langkah tersebut.

Sengketa Berlanjut di Tengah Polemik

Perkara ini muncul di tengah meningkatnya polemik seputar keaslian dan kejelasan dokumen akademik Presiden Jokowi. Beberapa pihak, seperti Roy Suryo dan sejumlah aktivis, juga terlibat dalam proses hukum dan pemeriksaan terkait isu serupa. Di sisi lain, KPU berulang kali menegaskan bahwa arsip ijazah Jokowi aman dan tersimpan secara resmi.

Sidang sengketa ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan argumentasi lanjutan dari kedua belah pihak. Kemungkinan juga akan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperjelas duduk persoalan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar