Gugatan ke KPU Soal Bagian Ijazah Jokowi yang Dihitamkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menemukan ada sembilan bagian penting dari salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menurutnya sengaja disembunyikan. Menurut Bonatua, KPU telah mengaburkan informasi yang mestinya terbuka untuk publik.
Dalam sidang sengketa informasi di KIP yang disiarkan Kompas TV, Senin (24/11/2025), kuasa hukum Bonatua membeberkan dokumen salinan ijazah kelulusan Jokowi dari UGM itu menampilkan sejumlah bagian yang dihitamkan. Sembilan informasi itu antara lain:
- Nomor ijazah
- Nomor induk mahasiswa
- Tanggal lahir
- Tempat lahir
- Tanda tangan pejabat legalisir
- Tanggal legalisir
- Tanda tangan rektor UGM
- Tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan
- Elemen administratif lain terkait identitas akademik
Menurut kuasa hukum Bonatua, kesembilan item tersebut tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan dalam undang-undang.
“Ini bukan sesuatu yang wajib ditutupi. Dalam aturan, unsur-unsur itu bukan informasi yang dilarang untuk dipublikasikan,” tegas kuasa hukumnya di hadapan majelis.
Bonatua sendiri menjelaskan, permintaannya terhadap data lengkap salinan ijazah Jokowi itu bagian dari penelitian akademik yang ia lakukan. Meski riset ini dilakukan secara pribadi, ia bersikeras tujuan akhirnya adalah kepentingan publik.
“Riset saya sudah saya publikasikan. Ini menyangkut keaslian dokumen pejabat publik, dan itu jelas berkaitan dengan kepentingan publik,” ujarnya.
Artikel Terkait
Tangkap Maduro, Buka Kotak Pandora: AS Terjebak dalam Labirin Venezuela
Pramono Anung Terkesima, Sebut Perayaan Natal DKI 2025 Paling Meriah
Dua Musuh Abadi Umat Islam: Dari Sistem Hingga Bisikan Halus
KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ijon Proyek Ade Kuswara