Harga Pupuk Turun 20%! Amran Sidak ke Lampung, Ini Rincian Harga Baru untuk Petani

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:48 WIB
Harga Pupuk Turun 20%! Amran Sidak ke Lampung, Ini Rincian Harga Baru untuk Petani

Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20%, Mentan Amran Sidak ke Lampung Utara

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kios pupuk di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Sidak ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentang penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen telah berjalan efektif di lapangan.

Komitmen Pemerintah Turunkan Harga Pupuk untuk Petani

Dalam kunjungannya, Amran menegaskan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk merupakan bentuk nyata keberpihakan Presiden kepada petani. "Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani, makanya harga pupuk diturunkan. Dan ini pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun ekstrem, hingga 20 persen," ujar Amran.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli petani serta memastikan ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau di seluruh Indonesia. Amran menjelaskan bahwa pemerintah langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga tanpa menambah beban APBN.

Respons Positif dari Kepala Staf Kepresidenan

Muhammad Qodari mengaku senang melihat kebijakan Presiden cepat terealisasi dan berdampak nyata di lapangan. "Kita tanya langsung ke distributor dan petani, semua mengakui turun. Ini nyata dan cepat sekali implementasinya," ungkap Qodari. Ia menilai langkah cepat Kementerian Pertanian menjadi bukti sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

Rincian Penurunan HET Pupuk Bersubsidi 2025

Kementerian Pertanian secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen berdasarkan Keputusan Mentan Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Berikut rincian penurunan harga pupuk bersubsidi:

  • Pupuk Urea: Turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram
  • Pupuk NPK: Turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram
  • NPK Kakao: Turun dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram
  • ZA Khusus Tebu: Turun dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram
  • Pupuk Organik: Turun dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram

Pembangunan Pabrik Pupuk Baru untuk Ketahanan Nasional

Amran juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru sebagai upaya memperkuat ketahanan pupuk nasional. Dari jumlah tersebut, lima pabrik ditargetkan dapat diresmikan oleh Presiden sebelum tahun 2029.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler