Gelombang desakan untuk memperkuat posisi perempuan di parlemen kembali mencuat. Pemicunya? Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang baru saja dikabulkan. Banyak yang melihat keputusan ini sebagai momen penting, sebuah tonggak yang bisa memastikan keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan benar-benar punya nyawa, bukan cuma sekadar memenuhi syarat administratif belaka.
Di sisi lain, peran Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) disebut-sebut akan sangat krusial. Mereka diharapkan bisa mengawal realisasi mandat dari putusan tersebut.
Titi Anggraini dari Perludem menegaskan bahwa putusan MK ini bukanlah sesuatu yang instan. Prosesnya panjang, butuh perjuangan selama satu tahun penuh. Permohonan diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, dan dirinya sendiri secara perseorangan.
Ujar Titi dalam sebuah diskusi bersama KPPRI di Senayan, Jakarta, Senin lalu.
lanjutnya dengan nada prihatin.
Inti dari permohonan mereka sebenarnya sederhana. Pertama, mereka minta distribusi anggota perempuan di semua komisi dilakukan secara proporsional. Artinya, harus sesuai dengan jumlah anggota DPR perempuan yang ada di tiap fraksi. Kedua, mereka menuntut agar pimpinan AKD wajib memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan. Tafsiran ini mengacu pada putusan MK lain yang mewajibkan pembulatan ke atas.
tegas Titi.
sambungnya menjelaskan dengan detail.
Menurut Titi, putusan MK ini bersifat self-executing. Jadi, tidak perlu nunggu revisi UU MD3 untuk mulai diterapkan. Dia mendesak DPR untuk segera melakukan rekonstruksi keanggotaan dan pimpinan AKD sesuai dengan mandat MK. Meski begitu, dia mengakui bahwa revisi UU MD3 tetaplah diperlukan. Tujuannya agar prinsip keterwakilan ini nantinya juga bisa berlaku di DPRD provinsi, kabupaten/kota, hingga DPD.
Lalu bagaimana dengan situasi di DPD? Ketua KPPRI Badikenita br Sitepu justru melihat ada secercah harapan. Di DPD, keterwakilan perempuan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, meski tanpa aturan afirmatif yang ketat. Dari 152 anggota, 56 di antaranya adalah perempuan. Bahkan, beberapa komite justru dipimpin mayoritas oleh perempuan.
Tapi jangan salah. Hambatan struktural ternyata masih sangat kuat.
Artikel Terkait
Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions Usai Ditaklukkan Bodo/Glimt di San Siro
Persebaya Vs PSM Makassar: Duel Sengit Dua Raksasa di Markas Bajul Ijo
Sorloth Cetak Hattrick, Atletico Madrid Gasak Club Brugge 4-1
Jadwal Imsak Kota Medan 25 Februari 2026 Pukul 05.12 WIB