Gelombang desakan untuk memperkuat posisi perempuan di parlemen kembali mencuat. Pemicunya? Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang baru saja dikabulkan. Banyak yang melihat keputusan ini sebagai momen penting, sebuah tonggak yang bisa memastikan keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan benar-benar punya nyawa, bukan cuma sekadar memenuhi syarat administratif belaka.
Di sisi lain, peran Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) disebut-sebut akan sangat krusial. Mereka diharapkan bisa mengawal realisasi mandat dari putusan tersebut.
Titi Anggraini dari Perludem menegaskan bahwa putusan MK ini bukanlah sesuatu yang instan. Prosesnya panjang, butuh perjuangan selama satu tahun penuh. Permohonan diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, dan dirinya sendiri secara perseorangan.
“Apa yang melatarbelakangi? Sebenarnya kegelisahan karena ketidakpatuhan Undang-Undang MD3 terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, yaitu putusan nomor 82 tahun 2014 yang juga waktu itu kami menjadi pemohonnya. Di dalam putusan 82 tahun 2014, MK mengatakan bahwa pengisian pimpinan alat kelengkapan dewan atau dalam hal ini spesifik DPR, mengutamakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,”
Ujar Titi dalam sebuah diskusi bersama KPPRI di Senayan, Jakarta, Senin lalu.
“Ternyata pada waktu itu ada lima komisi dari 13 komisi yang sama sekali tidak ada pimpinan perempuannya. Padahal anggota DPR perempuan kita ada 128 orang. Itu lima komisi dari 13. Ternyata hari ini jumlahnya bertambah, bukan lagi lima komisi yang tidak ada pimpinan perempuannya, tapi sudah jadi enam komisi pada saat putusan dibacakan,”
lanjutnya dengan nada prihatin.
Inti dari permohonan mereka sebenarnya sederhana. Pertama, mereka minta distribusi anggota perempuan di semua komisi dilakukan secara proporsional. Artinya, harus sesuai dengan jumlah anggota DPR perempuan yang ada di tiap fraksi. Kedua, mereka menuntut agar pimpinan AKD wajib memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan. Tafsiran ini mengacu pada putusan MK lain yang mewajibkan pembulatan ke atas.
“Jadi apalagi kalau ada misalnya 15 anggota DPR perempuan, maka bisa dipastikan 15 anggota DPR perempuan tersebut harus terdistribusi secara proporsional di dalam keanggotaan komisi,”
tegas Titi.
“Kalau pimpinan kami meminta wajib keterpenuhan kuota paling sedikit 30%. Kalau paling sedikit artinya tidak boleh kurang, tidak boleh 28,9% dan seterusnya. Jadi kalau lima, paling sedikit 30% bukan satu, tapi dua,”
sambungnya menjelaskan dengan detail.
Menurut Titi, putusan MK ini bersifat self-executing. Jadi, tidak perlu nunggu revisi UU MD3 untuk mulai diterapkan. Dia mendesak DPR untuk segera melakukan rekonstruksi keanggotaan dan pimpinan AKD sesuai dengan mandat MK. Meski begitu, dia mengakui bahwa revisi UU MD3 tetaplah diperlukan. Tujuannya agar prinsip keterwakilan ini nantinya juga bisa berlaku di DPRD provinsi, kabupaten/kota, hingga DPD.
Lalu bagaimana dengan situasi di DPD? Ketua KPPRI Badikenita br Sitepu justru melihat ada secercah harapan. Di DPD, keterwakilan perempuan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, meski tanpa aturan afirmatif yang ketat. Dari 152 anggota, 56 di antaranya adalah perempuan. Bahkan, beberapa komite justru dipimpin mayoritas oleh perempuan.
Tapi jangan salah. Hambatan struktural ternyata masih sangat kuat.
“Di sini memang kita temukan sistem rekrutmen partai juga sering kali bias. Ini juga diperparah oleh budaya patriarki. Tetapi juga kadang begitu, di daerah kita sendiri,”
ungkapnya dengan jujur.
Badikenita punya sejumlah rekomendasi konkret. Mulai dari revisi tatib pemilihan pimpinan AKD, menyusun indikator kinerja untuk keterwakilan perempuan, program kaderisasi dan pelatihan khusus bagi legislator perempuan, hingga laporan berkala setiap masa sidang agar implementasinya bisa dipantau oleh publik.
Sementara itu, di kubu DPR, responsnya masih terasa lambat. Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengaku belum melihat respons nyata dari fraksi maupun pimpinan DPR. Padahal, data keterwakilan perempuan di AKD sangatlah memprihatinkan. Beberapa AKD seperti Baleg, Banggar, MKD, dan BAKN bahkan tidak memiliki satu pun anggota perempuan.
“Kita harus bergandengan tangan dengan jejaring perempuan di luar sana. Itu yang memang lebih efektif ya. Karena perempuan itu biasanya kalau berjuang ya sendiri,”
tegas Nurul.
“Jadi ya kalau bukan kita terus siapa lagi yang memperjuangkan begitu. Jadi saya berharap bahwa isu-isu yang bisa mengkonsolidasikan perempuan itu bisa terus dihidupkan dan saya berharap KPPRI di kepengurusan sekarang bisa lebih agresif ya, menyuarakan isu-isu perempuan,”
tambahnya dengan harap.
Langkah Regulasi Pemerintah
Di pihak pemerintah, persiapan regulasi mulai digarap. Aisyah Lailiyah, Direktur Perencanaan Perundang-undangan Kemenkum, mengatakan revisi UU MD3 bisa segera disiapkan lewat mekanisme Daftar Kumulatif Terbuka, mengacu pada putusan MK. Menurutnya, kunci dari distribusi perempuan ke setiap AKD ada di tangan fraksi dan Badan Musyawarah DPR (Bamus).
“Nah, saat ini Undang-Undang MD3 itu sudah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, tapi dia belum masuk prioritas. Namun, dengan adanya putusan MK sebenarnya dia bisa langsung disiapkan oleh DPR dengan mekanisme Daftar Kumulatif Terbuka,”
kata Aisyah.
“Jadi, kalau di kami, di sisi lingkungan pemerintah, ketika ada putusan MK, tidak melihat lagi apakah masuk dalam daftar prioritas Prolegnas atau tidak. Tapi langsung disiapkan untuk diusulkan ke Presiden untuk disampaikan ke DPR dan kita menunggu jadwal kapan dibahasnya, gitu ya. Nah, Undang-Undang MD3 ini sudah ada putusan MK, maka DPR sebenarnya kalau memang ada willingness yang kuat bisa segera disiapkan,”
tandasnya.
Jadi, semuanya sekarang kembali lagi pada kemauan politik di parlemen. Mau atau tidak mereka menjalankan amanat konstitusi ini.
Artikel Terkait
Adhisty Zara Resmi Menikah dengan Musisi Tsaqib, Umumkan Kehamilan Anak Pertama
PSG Juara Liga Champions 2026, Momen Kiper Safonov Baca ‘Contekan’ Penalti Arsenal Viral
Puskesmas Tiron di Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Mathew Baker, 17 Tahun, Resmi Masuk Skuad Senior Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026