Pada saat akan membuka pakaian E, kata dia, R keburu mendobrak pintu. Penganiayaan pun terjadi hingga akhirnya dilerai oleh warga setempat. Menurut Fadryanto, dia sempat diancam R dengan menggunakan parang.
Pengakuan Fadryanto itu dibantah habis oleh R dan E. R menegaskan bahwa Fadryanto memang sudah menyetubuhi anaknya. Sementara E, yang sempat pingsan saat kejadian, ingat betul bagaimana mulutnya ditutup paksa dan ia diperkosa. Ia juga membantah pernah pacaran dengan Fadryanto.
Di persidangan, jaksa menuntut R dengan hukuman 4 tahun 7 bulan penjara. Tapi, majelis hakim punya pandangan berbeda.
Hakim mengakui R memang terbukti melakukan penganiayaan. Tapi, ada alasan kuat di baliknya. R bertindak karena goncangan jiwa yang hebat setelah melihat anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
“Majelis Hakim berpandangan bahwa orang tua mana yang tidak tergoncang jiwanya melihat anaknya diperkosa/disetubuhi oleh orang lain,” ucap hakim.
Menurut hakim, reaksi R memukul dada sekali dan wajah dua kali hingga berdarah masih dalam kategori pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Tindakan Fadryanto dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan keluarga, yang wajar jika memicu amarah tak terbendung.
Maka, meski terbukti melakukan penganiayaan, R akhirnya dibebaskan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) KUHP tentang noodweer exces.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan penuntut umum, akan tetapi tidak dijatuhi pidana karena pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces),” bunyi putusan hakim PN Limboto.
Putusan ini dibacakan pada 18 November 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Indra Septiana, dengan anggota Danandoyo Darmakusuma dan Rahmat Indera Satrya. Meski begitu, kabarnya jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Perjalanan kasus ini ternyata belum benar-benar usai.
Artikel Terkait
Game Online Jadi Medan Baru Perekrutan Anak oleh Kelompok Radikal
Air Mata Hakim Sunoto dan Gugatan dari Balik Jeruji
Mendagri Turun ke Bali, Pastikan Layanan Publik Percepat Program 3 Juta Rumah
Lima Petani di Bengkulu Selatan Tembak Diduga Oknum Perusahaan, Walhi Desak Penuntasan