Di sisi lain, penyelidikan mengerucut pada sebuah motif yang memilukan. Diduga, sang ibu tiri merasa cemburu karena suaminya ayah kandung Aditya memberikan perhatian lebih kepada anak tersebut. Kecemburuan inilah yang diduga menjadi pemicu amuk kekerasan.
Sementara itu, posisi ayah korban masih diselidiki lebih lanjut. Apakah dia hanya sekadar saksi, atau ada keterlibatan lain? Semua masih digali.
"Kami masih mendalami peran ayah kandung, apakah ada keterlibatan atau tidak,"
tandas Anton.
Kasus tragis ini sendiri diproses dengan menggunakan dua payung hukum: UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sebuah akhir yang menyedihkan untuk seorang bocah yang seharusnya masih bermain dengan riang.
Artikel Terkait
Persebaya Vs PSM Makassar: Duel Sengit Dua Raksasa di Markas Bajul Ijo
Sorloth Cetak Hattrick, Atletico Madrid Gasak Club Brugge 4-1
Jadwal Imsak Kota Medan 25 Februari 2026 Pukul 05.12 WIB
Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.17 WIB, Disusul Subuh 04.27 WIB