Di sisi lain, penyelidikan mengerucut pada sebuah motif yang memilukan. Diduga, sang ibu tiri merasa cemburu karena suaminya ayah kandung Aditya memberikan perhatian lebih kepada anak tersebut. Kecemburuan inilah yang diduga menjadi pemicu amuk kekerasan.
Sementara itu, posisi ayah korban masih diselidiki lebih lanjut. Apakah dia hanya sekadar saksi, atau ada keterlibatan lain? Semua masih digali.
"Kami masih mendalami peran ayah kandung, apakah ada keterlibatan atau tidak,"
tandas Anton.
Kasus tragis ini sendiri diproses dengan menggunakan dua payung hukum: UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sebuah akhir yang menyedihkan untuk seorang bocah yang seharusnya masih bermain dengan riang.
Artikel Terkait
Surat Terbuka untuk Gus Yaqut: Saatnya Kembali ke Jalan Islam
KPK Tetapkan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
600 Huntara Resmi Diberikan kepada Korban Bencana Aceh Tamiang, Ini Fasilitasnya
Wiyagus Sambangi Sekolah Rakyat di Minahasa, Serukan Semangat Belajar dan Cinta Tanah Air