Ia lantas membandingkan dengan tanda tangan manual. "Zaman sekarang kan gampang sekali membuat tanda tangan scan. Ya, kita lihat nanti saja," imbuhnya, sedikit berhati-hati.
Di sisi lain, isi surat yang disebut berasal dari Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, itu cukup tegas. Surat tertanggal 20 November 2025 itu konon merupakan hasil musyawarah internal.
Keputusan di dalamnya jelas: Gus Yahya diminta mundur dalam waktu tiga hari. Jika tidak, ia akan diberhentikan secara paksa dari jabatannya.
Namun begitu, tanpa kejelasan otentisitas surat, semua masih digantungkan pada proses verifikasi lebih lanjut. Situasinya jadi agak rumit, tentu saja.
Artikel Terkait
Persebaya Vs PSM Makassar: Duel Sengit Dua Raksasa di Markas Bajul Ijo
Sorloth Cetak Hattrick, Atletico Madrid Gasak Club Brugge 4-1
Jadwal Imsak Kota Medan 25 Februari 2026 Pukul 05.12 WIB
Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.17 WIB, Disusul Subuh 04.27 WIB