Ia lantas membandingkan dengan tanda tangan manual. "Zaman sekarang kan gampang sekali membuat tanda tangan scan. Ya, kita lihat nanti saja," imbuhnya, sedikit berhati-hati.
Di sisi lain, isi surat yang disebut berasal dari Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, itu cukup tegas. Surat tertanggal 20 November 2025 itu konon merupakan hasil musyawarah internal.
Keputusan di dalamnya jelas: Gus Yahya diminta mundur dalam waktu tiga hari. Jika tidak, ia akan diberhentikan secara paksa dari jabatannya.
Namun begitu, tanpa kejelasan otentisitas surat, semua masih digantungkan pada proses verifikasi lebih lanjut. Situasinya jadi agak rumit, tentu saja.
Artikel Terkait
dr. Tifa Buka Suara soal Pergantian Kuasa Hukum di Tengah Sorotan Media
Reputasi di Ujung Tanduk: Ketika CSR Berubah Jadi Bumerang bagi Korporat
Gempa Dangkal Guncang Parigi Moutong di Pagi Buta
Roy Suryo Cs Dituding Mau Berdamai, Pengkhianatan di Ujung Tangan?