Ia lantas membandingkan dengan tanda tangan manual. "Zaman sekarang kan gampang sekali membuat tanda tangan scan. Ya, kita lihat nanti saja," imbuhnya, sedikit berhati-hati.
Di sisi lain, isi surat yang disebut berasal dari Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, itu cukup tegas. Surat tertanggal 20 November 2025 itu konon merupakan hasil musyawarah internal.
Keputusan di dalamnya jelas: Gus Yahya diminta mundur dalam waktu tiga hari. Jika tidak, ia akan diberhentikan secara paksa dari jabatannya.
Namun begitu, tanpa kejelasan otentisitas surat, semua masih digantungkan pada proses verifikasi lebih lanjut. Situasinya jadi agak rumit, tentu saja.
Artikel Terkait
Brimob Tembak Warga di Tambang Ilegal Bombana, Empat Personel Diperiksa Propam
Iran Padamkan Internet, Tuding AS dan Israel Picu Kerusuhan dari Aksi Damai
Dentuman Kembali di Aleppo, 22 Nyawa Melayang dalam Bentrokan
Gaji Dua Digit: Simbol Prestasi atau Jerat Kecemasan?