Ia lantas membandingkan dengan tanda tangan manual. "Zaman sekarang kan gampang sekali membuat tanda tangan scan. Ya, kita lihat nanti saja," imbuhnya, sedikit berhati-hati.
Di sisi lain, isi surat yang disebut berasal dari Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, itu cukup tegas. Surat tertanggal 20 November 2025 itu konon merupakan hasil musyawarah internal.
Keputusan di dalamnya jelas: Gus Yahya diminta mundur dalam waktu tiga hari. Jika tidak, ia akan diberhentikan secara paksa dari jabatannya.
Namun begitu, tanpa kejelasan otentisitas surat, semua masih digantungkan pada proses verifikasi lebih lanjut. Situasinya jadi agak rumit, tentu saja.
Artikel Terkait
Tim SAR Kerahkan Drone Thermal Cari Remaja 14 Tahun yang Hilang di Hutan Mamuju
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun
Presiden Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI di Munas ke-16