ucapnya singkat kepada para wartawan yang menunggu.
Namun begitu, ada satu topik yang tak terelakkan. Saat ditanya mengenai surat yang memintanya mundur dari jabatan Ketum PBNU, Gus Yahya mengaku belum menerima surat tersebut.
Perihal surat itu sendiri, kabarnya sudah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, pada 20 November 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah yang melibatkan Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Isinya cukup tegas. Disebutkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari, hitung-hitungannya sejak keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU itu diterima.
Dan jika dalam batas waktu itu ia tak juga mengundurkan diri, konsekuensinya jelas: Rapat Harian Syuriyah PBNU akan memutuskan pemberhentiannya dari posisi tersebut.
Artikel Terkait
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana
Pantai Akkarena Makassar: Destinasi Favorit Warga dengan Pemandangan Senja Memikat