Pemerintah dan DPR RI sudah resmi mengizinkan umrah mandiri. Aturan ini tertuang jelas dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Jadi, secara hukum, opsi ini sah adanya.
Nah, dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah bisa ditempuh lewat tiga cara. Bisa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau lewat Menteri. Pilihannya memang ada di tangan jemaah.
Tapi di sisi lain, realitanya tak semudah itu. Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, punya pandangan berbeda. Menurutnya, meski secara hukum sudah diizinkan, pelaksanaan umrah mandiri bagi jemaah Indonesia belum bisa berjalan optimal di lapangan.
Kendalanya? Banyak. Mulai dari soal teknis sampai administratif yang bikin jemaah tetap harus andalkan biro perjalanan atau PPIU.
Artikel Terkait
Pencarian Syafiq Ridhan di Gunung Slamet: Tongkat dan Doa Seorang Ayah di Hutan Belantara
Royman dan Alarm Demokrasi: Saat Watchdog Dihantam di Morowali
Kiai Didin: Di Balik Kesulitan, Selalu Ada Kemudahan
Mantan Misionaris yang Berburu Cacat Al-Quran, Justru Tersungkur di Ayat Ini