Tak hanya itu, SN juga mendapat pendampingan langsung. Ia difasilitasi untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia, dan telah diterbitkan SPLP untuk mendukung proses hukum serta pemeriksaan kesehatannya.
"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban," lanjut pernyataan resmi kementerian.
Pemerintah menegaskan, kehadiran negara dalam kasus seperti ini mutlak. Tujuannya agar korban seperti SN bisa memperoleh perlindungan, pemulihan, dan hak-haknya secara penuh. Koordinasi dengan otoritas Malaysia pun terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas.
Sebagai penutup, Kementerian P2MI mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi. Mereka juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan dalam proses penempatan PMI.
Artikel Terkait
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana
Pantai Akkarena Makassar: Destinasi Favorit Warga dengan Pemandangan Senja Memikat
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Makassar, Tello Baru Terparah