Tak hanya itu, SN juga mendapat pendampingan langsung. Ia difasilitasi untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia, dan telah diterbitkan SPLP untuk mendukung proses hukum serta pemeriksaan kesehatannya.
"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban," lanjut pernyataan resmi kementerian.
Pemerintah menegaskan, kehadiran negara dalam kasus seperti ini mutlak. Tujuannya agar korban seperti SN bisa memperoleh perlindungan, pemulihan, dan hak-haknya secara penuh. Koordinasi dengan otoritas Malaysia pun terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas.
Sebagai penutup, Kementerian P2MI mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi. Mereka juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan dalam proses penempatan PMI.
Artikel Terkait
Tol Semarang Berduka: Truk Tronton Ngamuk, 2 Tewas dalam Tabrakan Beruntun
Warga Kuasai Pos Tesso Nilo, Protes Jawaban Satgas yang Dianggap Tak Jelas
Dunia Maya Indonesia: Antara Senyum Ramah dan Cacian di Kolom Komentar
Etanol untuk BBM E10: Perlombaan Waktu yang Tak Boleh Gagal