Kasus Bripda Fauzan: Pemecatan Kedua yang Sarat Janji Ingkar
Bripda Fauzan, anggota Polres Toraja Utara, harus kembali menelan pil pahit. Untuk kedua kalinya, ia dipecat secara Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Padahal, sanksi yang sama pernah ia terima sebelumnya.
Ceritanya berawal dari kasus di tahun 2023. Kala itu, Fauzan terbukti memerkosa kekasihnya sendiri, seorang perempuan berinisial R (23). Bukan sekali dua kali, tapi sepuluh kali. Parahnya, korban sampai dipaksa menggugurkan kandungannya. Akibatnya, dia di-PTDH.
Namun, jalan berbelok. Fauzan kemudian menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Dia bersedia menikahi R. Banding yang diajukannya pun dikabulkan, sehingga hukuman berat itu diringankan menjadi demosi selama 15 tahun. Akhirnya, mereka berdua menikah pada Desember 2023. Seolah ada secercah harapan.
Sayangnya, harapan itu pupus tak berbekas.
Setelah resmi menjadi istri, R justru kembali melaporkan Fauzan. Kali ini, laporannya berkaitan dengan dugaan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan ini kemudian ditangani oleh Bidang Propam Polda Sulsel, yang berujung pada sidang kode etik pada Rabu, 19 November 2025.
Hasil sidangnya jelas dan tegas: Fauzan dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemecatan tidak dengan hormat pun kembali dijatuhkan. Ada satu hal yang menjadi faktor pemberat dalam putusan ini.
Fauzan dianggap mengingkari janji yang pernah ia buat kepada istrinya. Janji yang dulu justru menjadi dasar Polri mengabulkan bandingnya di tahun 2023. Pengingkaran itulah yang akhirnya menutup pintu bagi karirnya di kepolisian untuk selamanya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Penyelidikan Kasus Sea Dragon Sampai ke Aktor Intelektual
Dua Perwira Polres Toraja Utara Ditahan Terkait Dugaan Jaringan Narkoba
Bandara Koroway Batu Beroperasi Kembali dengan Pengamanan Ketat Pasca Insiden Penembakan Pilot
ASDP Terapkan Diskon Tiket dan Tarif Tunggal untuk Mudik Lebaran 2026