Sayangnya, harapan itu pupus tak berbekas.
Setelah resmi menjadi istri, R justru kembali melaporkan Fauzan. Kali ini, laporannya berkaitan dengan dugaan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan ini kemudian ditangani oleh Bidang Propam Polda Sulsel, yang berujung pada sidang kode etik pada Rabu, 19 November 2025.
Hasil sidangnya jelas dan tegas: Fauzan dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemecatan tidak dengan hormat pun kembali dijatuhkan. Ada satu hal yang menjadi faktor pemberat dalam putusan ini.
Fauzan dianggap mengingkari janji yang pernah ia buat kepada istrinya. Janji yang dulu justru menjadi dasar Polri mengabulkan bandingnya di tahun 2023. Pengingkaran itulah yang akhirnya menutup pintu bagi karirnya di kepolisian untuk selamanya.
Artikel Terkait
RUU KUHAP Dikritik, Kekuatan Aparat Dinilai Kebablasan
Setrika di Laundry Picu Empat Ruko di Pontianak Ludes Terbakar
Langkah Karyawan Telkom di GBK Berbuah Bibit Mangrove
Dedi Mulyadi Ungkap Konsep Kuno Sunda untuk Tangkal Bencana Alam