Sayangnya, harapan itu pupus tak berbekas.
Setelah resmi menjadi istri, R justru kembali melaporkan Fauzan. Kali ini, laporannya berkaitan dengan dugaan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan ini kemudian ditangani oleh Bidang Propam Polda Sulsel, yang berujung pada sidang kode etik pada Rabu, 19 November 2025.
Hasil sidangnya jelas dan tegas: Fauzan dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemecatan tidak dengan hormat pun kembali dijatuhkan. Ada satu hal yang menjadi faktor pemberat dalam putusan ini.
Fauzan dianggap mengingkari janji yang pernah ia buat kepada istrinya. Janji yang dulu justru menjadi dasar Polri mengabulkan bandingnya di tahun 2023. Pengingkaran itulah yang akhirnya menutup pintu bagi karirnya di kepolisian untuk selamanya.
Artikel Terkait
Amnesty International: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Berpola dan Terencana
Legenda PSM Syamsuddin Umar Khawatirkan Ancaman Degradasi Klub
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%
Pengamat: Iran Berjuang Pertahankan Martabat, Dukungan Internal Menguat