Kasus Bripda Fauzan: Pemecatan Kedua yang Sarat Janji Ingkar
Bripda Fauzan, anggota Polres Toraja Utara, harus kembali menelan pil pahit. Untuk kedua kalinya, ia dipecat secara Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Padahal, sanksi yang sama pernah ia terima sebelumnya.
Ceritanya berawal dari kasus di tahun 2023. Kala itu, Fauzan terbukti memerkosa kekasihnya sendiri, seorang perempuan berinisial R (23). Bukan sekali dua kali, tapi sepuluh kali. Parahnya, korban sampai dipaksa menggugurkan kandungannya. Akibatnya, dia di-PTDH.
Namun, jalan berbelok. Fauzan kemudian menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Dia bersedia menikahi R. Banding yang diajukannya pun dikabulkan, sehingga hukuman berat itu diringankan menjadi demosi selama 15 tahun. Akhirnya, mereka berdua menikah pada Desember 2023. Seolah ada secercah harapan.
Artikel Terkait
RUU KUHAP Dikritik, Kekuatan Aparat Dinilai Kebablasan
Setrika di Laundry Picu Empat Ruko di Pontianak Ludes Terbakar
Langkah Karyawan Telkom di GBK Berbuah Bibit Mangrove
Dedi Mulyadi Ungkap Konsep Kuno Sunda untuk Tangkal Bencana Alam