Kembalikan Rp 883 Miliar, KPK Suntik Dana Pensiun ASN Lewat Taspen

- Kamis, 20 November 2025 | 19:06 WIB
Kembalikan Rp 883 Miliar, KPK Suntik Dana Pensiun ASN Lewat Taspen
Hasil Pemulihan Aset KPK untuk Dana Pensiun ASN

Dana segar sebesar Rp 883 miliar telah diserahkan KPK kepada PT Taspen. Menariknya, uang hasil pemulihan aset itu bakal langsung dikembalikan ke rekening Tabungan Hari Tua (THT) para Aparatur Sipil Negara. Langsung, tanpa lewat proses berbelit.

Rony Hanityo Aprianto, selaku Direktur Utama Taspen, menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut akan dilakukan dengan sangat hati-hati. "Jadi nanti kita balikin lagi ke buku THT, gitu ya, untuk Tabungan Hari Tua," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11). Menurutnya, program THT inilah yang nantinya menjadi sumber dana pensiun bagi para ASN.

Selain uang tunai yang jumlahnya fantastis itu, Taspen juga menerima enam efek investasi dari KPK. Aset-aset itu antara lain KIK EBA Garuda, obligasi WIKA, dan obligasi PTPP dalam beberapa seri. "Cuma ada dari tiga dan dua seri gitu ya," tambah Rony.

Namun begitu, kondisi keenam efek tersebut masih dalam proses restruktur. Artinya, nilainya belum maksimal. Kalau dihitung berdasarkan harga saat ini, totalnya hanya sekitar Rp 30 miliar saja. "Kita tunggu saja sampai proses restrukturnya selesai, baru kita jual di harga yang paling optimal," jelas Rony lagi.

Sementara untuk dana tunai Rp 883 miliar, Taspen berencana memutarnya segera. Mereka akan mengoptimalkan dana tersebut lewat instrumen Surat Berharga Negara atau aset lain yang menjanjikan keuntungan investasi lebih tinggi. "Toh kita sudah dapat cash sebesar itu. Mending kita optimalkan," ucapnya.

Rony juga menegaskan bahwa SBN tetap menjadi tulang punggung utama investasi Taspen. Porsinya mencapai 60%. Dengan dana recovery dari KPK ini, menurutnya, target mengembalikan nilai hingga Rp 1 triliun sangat mungkin dicapai dengan cara yang konservatif sekalipun.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar