RENGAT - Pagi itu, Kamis (20/11/2025), suasana di Lapangan Apel Mapolres Indragiri Hulu terasa berbeda. Bukan sekadar upacara rutin. Di hadapan seluruh personel yang berbaris rapi, Bripka Heru Restu resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Penyebabnya? Terbukti menggunakan sabu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar sendiri yang memimpin prosesi itu. Wajahnya tegas. "Tidak ada toleransi," begitu prinsip yang terus ditegaskannya, terutama untuk kasus narkoba seperti ini. Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB itu berlangsung khidmat, tapi ada nuansa haru yang terasa jelas di udara.
Menurut informasi, pemecatan ini berdasarkan laporan Propam bernomor LP-A/14/IV/2025/Propam tertanggal 21 April 2025. Heru Restu dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) PPRI Nomor 1 Tahun 2003. Bukan cuma itu, dia juga dianggap melanggar kode etik profesi kepolisian yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Di sisi lain, kehadiran Wakil Kapolres Kompol Manapar Situmeang beserta seluruh jajaran kabag, kasat, dan kapolsek seakan menegaskan betapa seriusnya institusi ini menangani masalah internal. Mereka semua menyaksikan langsung momen pahit itu.
Artikel Terkait
Panglima TNI Turun ke Galian, Bongkar Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan
Suami di Lubuklinggau Siram Istri Pakai Air Keras Lantaran Ditolak di Ranjang
Golan Tetap Membara: Status Quo yang Tak Kunjung Usai
Ayah Irwan Rinaldi Beberkan Konsep Utang Pengasuhan yang Bikin Hubungan Orang Tua dan Anak Renggang