Guru PPPK Ditemukan Tewas Terikat di Kontrakan, Diduga Dibunuh

- Kamis, 20 November 2025 | 10:54 WIB
Guru PPPK Ditemukan Tewas Terikat di Kontrakan, Diduga Dibunuh

Suasana di Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mendadak berubah mencekam pada Rabu petang. Seorang guru PPPK yang baru saja memulai tugasnya di SMP Negeri 46 OKU ditemukan tewas di kamar kontrakannya. Kondisinya sungguh memilukan: tangan dan kakinya terikat, mulut disumpal, sementara pakaian yang dikenakannya robek di beberapa bagian.

Korban diketahui bernama Sayidatul Fitriyah, 27 tahun, asal Lampung Timur. Perempuan yang mengajar mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini baru saja dinyatakan lulus seleksi. Menurut sejumlah warga, penemuan jasadnya berawal dari rasa curiga karena tak ada aktivitas sama sekali dari kontrakan itu sejak siang hari.

Pintu kontrakan terlihat sedikit menganga. Setelah berulang kali memanggil tanpa jawaban, beberapa warga memberanikan diri untuk melihat ke dalam. Dan di sanalah mereka menemukan jasad Sayidatul tergeletak di lantai, sudah tak bernyawa.

Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman, membenarkan peristiwa tragis ini. "Saya mendapat laporan menjelang Magrib," katanya, suaranya berat. "Kondisi korban sangat memprihatinkan. Kami dari Dinas Pendidikan mengutuk keras kejadian ini." Ia menegaskan bahwa korban adalah guru P3K yang baru mulai bertugas. Bersama pihak sekolah, Kadarisman langsung menuju lokasi untuk berkoordinasi dengan aparat dan memastikan pendampingan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Di sisi lain, proses penyelidikan telah dimulai. Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra, memastikan timnya telah melakukan olah TKP bersama Polsek Peninjauan. Dari kondisi tubuh korban, kata Iptu Irawan, ada indikasi kuat bahwa ini adalah aksi pembunuhan.

"Tim masih bekerja di lapangan," tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto atau video korban yang dinilainya sangat sensitif. "Fokus kami sekarang adalah mengejar pelaku."

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar