Mahkamah Konstitusi kembali mendapat gugatan uji materi. Kali ini, sekelompok mahasiswa yang menantang UU MD3, tepatnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Inti gugatannya sederhana tapi berani: mereka ingin rakyat punya hak untuk memberhentikan anggota DPR.
Permohonan itu sudah tercatat dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Yang mengajukan adalah lima nama: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka fokus menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang selama ini menjadi dasar pemberhentian antarwaktu anggota dewan.
Menurut Ikhsan, yang disampaikan lewat laman MK Rabu lalu, ini bukan soal benci terhadap DPR atau partai politik. “Ini murni bentuk kepedulian untuk berbenah,” katanya. Mereka merasa aturan yang ada sekarang terlalu memusatkan kekuasaan pemberhentian di tangan partai politik, sementara rakyat yang memilih justru tak punya suara.
Pasal yang digugat itu menyebut anggota DPR bisa diberhentikan antarwaktu jika “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Nah, para pemohon minta frasa itu ditafsir ulang. Mereka ingin ada tambahan: “dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.”
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Jika Aturan Zonasi Ketat Diterapkan, 75 Persen Jakarta Bisa Jadi Ruang Hijau
Ijazah Jokowi Tersangkut di Polda, Sidang Citizen Lawsuit di Solo Terus Berlanjut
Prabowo Serahkan Bonus Rp 456 Miliar, Pesan Khusus untuk Atlet SEA Games
Dari Gilgamesh ke Amazon: Kisah Abadi Manusia dan Kutukan Hutan