Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Rakyat Bisa Copat Wakil di DPR

- Kamis, 20 November 2025 | 10:00 WIB
Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Rakyat Bisa Copat Wakil di DPR

Mahkamah Konstitusi kembali mendapat gugatan uji materi. Kali ini, sekelompok mahasiswa yang menantang UU MD3, tepatnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Inti gugatannya sederhana tapi berani: mereka ingin rakyat punya hak untuk memberhentikan anggota DPR.

Permohonan itu sudah tercatat dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Yang mengajukan adalah lima nama: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka fokus menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang selama ini menjadi dasar pemberhentian antarwaktu anggota dewan.

Menurut Ikhsan, yang disampaikan lewat laman MK Rabu lalu, ini bukan soal benci terhadap DPR atau partai politik. “Ini murni bentuk kepedulian untuk berbenah,” katanya. Mereka merasa aturan yang ada sekarang terlalu memusatkan kekuasaan pemberhentian di tangan partai politik, sementara rakyat yang memilih justru tak punya suara.

Pasal yang digugat itu menyebut anggota DPR bisa diberhentikan antarwaktu jika “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Nah, para pemohon minta frasa itu ditafsir ulang. Mereka ingin ada tambahan: “dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.”

Di lapangan, situasinya memang kerap timpang. Partai politik kadang memberhentikan anggota DPR dengan alasan yang kurang jelas, tanpa memedulikan prinsip kedaulatan rakyat. Sebaliknya, ketika konstituen merasa wakilnya tak lagi mewakili aspirasi mereka, partai justru mempertahankan. Rakyat seolah hanya jadi mesin pencoblos, lalu dilupakan.

Akibatnya, kata mereka, kontrol rakyat terhadap wakilnya mandek. Setelah pemilu usai, tidak ada lagi daya tawar. Rakyat tak bisa memastikan apakah wakilnya masih memperjuangkan kepentingan mereka atau malah asyik dengan agenda lain. Inilah yang dirasakan sebagai kerugian konstitusional spesifik, aktual, atau setidaknya berpotensi merugikan.

Maka, pemohon menilai pasal itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi aktif, dan kesetaraan di depan hukum yang dijamin konstitusi. Ikhsan menegaskan, “Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR.” Sebuah pernyataan yang sarat keprihatinan, sekaligus harapan akan perbaikan sistem.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar