Aliran Dana Ilegal
KPK mengungkapkan adanya dugaan setoran dari travel haji yang menerima kuota khusus tambahan kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung skala usaha travel tersebut.
Mekanisme setoran diduga dilakukan melalui asosiasi haji yang kemudian menyalurkan dana kepada pejabat hingga pimpinan di Kementerian Agama. Skema ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.
Perkembangan Penyidikan
KPK saat ini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara akurat. Hingga saat ini, penyidik telah:
- Memeriksa lebih dari 350 travel haji di berbagai wilayah Indonesia
- Menggeledah 10 lokasi termasuk kantor Kemenag, rumah mantan Menag, dan kantor asosiasi travel
- Melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait
Meskipun telah melakukan berbagai langkah penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses pemeriksaan terhadap para pihak terkait masih terus berlangsung secara intensif.
Laporan investigasi ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan penyidikan oleh KPK.
Artikel Terkait
Balas Dendam Usai Dipecat, Mantan Karyawan Ekspedisi Curi dan Jual Mobil Boks L300
Warisan Pahit Kesultanan Melayu: Tuan di Sejarah, Tergusur di Tanah Leluhur
Ancaman Digital: Ketika Gawai Menggerogoti Keharmonisan Rumah Tangga
Paguyuban Serahkan Terduga Pelaku Penganiayaan Driver Ojol ke Polda Sleman