Kuasa Hukum Roy Suryo Tolak Usulan Mediasi Kasus Ijazah Palsu dengan Jokowi

- Rabu, 19 November 2025 | 17:12 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo Tolak Usulan Mediasi Kasus Ijazah Palsu dengan Jokowi

Kasus Ijazah Palsu: Pihak Roy Suryo Tolak Usulan Mediasi dengan Jokowi

Tim hukum tegaskan penolakan terhadap intervensi Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam proses hukum yang sedang berjalan

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menpora Roy Suryo dan dua klien lainnya secara resmi menolak usulan mediasi dengan Presiden Joko Widodo yang diinisiasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Penolakan ini disampaikan langsung melalui pernyataan resmi tim hukum pada Rabu (19/11).

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar, menegaskan bahwa kasus yang sedang berjalan merupakan murni tindak pidana, bukan sengketa perdata yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.

"Kami mengecam keras sikap Tim Reformasi Polri yang berusaha mendamaikan. Ini bukan kasus perdata, ini murni kasus pidana," tegas Khozinudin dalam konfirmasi resmi.

Lebih lanjut, Khozinudin menilai Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan agar ranah hukum tidak diseret ke dalam ranah politik.

"Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik," tegasnya.

Tudingan Ketidakprofesionalan Polri

Menurut keterangan tim hukum, Komisi Percepatan Reformasi Polri seharusnya fokus mengevaluasi kinerja Polri yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus ini. Khozinudin menyoroti perbedaan perlakuan dalam proses penyidikan dua laporan yang berkaitan dengan kasus ijazah palsu.

Dijelaskannya, penyidikan atas aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri justru dihentikan, sementara laporan yang dibuat Jokowi di Polda Metro Jaya terus dilanjutkan hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Tidak boleh bersikap tidak adil. Di kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat terkait aduan ijazah palsu dihentikan," ujar Khozinudin.


Halaman:

Komentar