Kuasa Hukum Roy Suryo Tolak Usulan Mediasi Kasus Ijazah Palsu dengan Jokowi

- Rabu, 19 November 2025 | 17:12 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo Tolak Usulan Mediasi Kasus Ijazah Palsu dengan Jokowi
Kasus Ijazah Palsu: Pihak Roy Suryo Tolak Usulan Mediasi dengan Jokowi

Kasus Ijazah Palsu: Pihak Roy Suryo Tolak Usulan Mediasi dengan Jokowi

Tim hukum tegaskan penolakan terhadap intervensi Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam proses hukum yang sedang berjalan

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menpora Roy Suryo dan dua klien lainnya secara resmi menolak usulan mediasi dengan Presiden Joko Widodo yang diinisiasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Penolakan ini disampaikan langsung melalui pernyataan resmi tim hukum pada Rabu (19/11).

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar, menegaskan bahwa kasus yang sedang berjalan merupakan murni tindak pidana, bukan sengketa perdata yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.

"Kami mengecam keras sikap Tim Reformasi Polri yang berusaha mendamaikan. Ini bukan kasus perdata, ini murni kasus pidana," tegas Khozinudin dalam konfirmasi resmi.

Lebih lanjut, Khozinudin menilai Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan agar ranah hukum tidak diseret ke dalam ranah politik.

"Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik," tegasnya.

Tudingan Ketidakprofesionalan Polri

Menurut keterangan tim hukum, Komisi Percepatan Reformasi Polri seharusnya fokus mengevaluasi kinerja Polri yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus ini. Khozinudin menyoroti perbedaan perlakuan dalam proses penyidikan dua laporan yang berkaitan dengan kasus ijazah palsu.

Dijelaskannya, penyidikan atas aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri justru dihentikan, sementara laporan yang dibuat Jokowi di Polda Metro Jaya terus dilanjutkan hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Tidak boleh bersikap tidak adil. Di kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat terkait aduan ijazah palsu dihentikan," ujar Khozinudin.

Keraguan atas Proses Mediasi

Tim hukum juga menyatakan keraguan terhadap kemungkinan terjadinya mediasi. Khozinudin mengklaim bahwa dalam beberapa perkara sebelumnya yang memiliki agenda mediasi di sejumlah pengadilan, Jokowi disebut tidak pernah hadir secara langsung.

"Apalagi melihat Saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya," tambahnya.

Respons Komisi Percepatan Reformasi Polri

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengakui adanya penolakan audiensi dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan karena status mereka sebagai tersangka. Meski demikian, Jimly menyatakan kasus ijazah palsu Jokowi tetap menjadi salah satu materi yang dibahas dalam audiensi.

Jimly menjelaskan bahwa usulan mediasi muncul dalam pertemuan tersebut sebagai alternatif penyelesaian, dengan catatan status tersangka tetap berlaku selama proses mediasi berlangsung.

"Muncul ide-ide, antara lain misalnya bagaimana kalau dimediasi? Status tersangka tetap, tapi dimediasi dulu," kata Jimly di STIK-PTIK.

Jimly menekankan bahwa hasil mediasi harus diterima kedua belah pihak, termasuk kemungkinan kasus tetap dilanjutkan ke ranah pidana jika mediasi gagal mencapai kesepakatan.

"Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, masing-masing harus siap dengan risikonya," pungkas Jimly.

Disusun oleh: Redaksi Hukum & Politik

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar