Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 8,5 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019 hingga 2022. Kejaksaan menilai kebijakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.
Inti perkara berpusat pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP senilai Rp1,272 triliun. Jaksa menilai transaksi itu merugikan keuangan negara hingga Rp1,253 triliun, atau hampir 98,5 persen dari nilai pembelian.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di sektor jasa transportasi penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan. Perusahaan ini memiliki peran strategis sebagai penghubung antar pulau, termasuk melayani rute-rute perintis di wilayah terpencil.
Jadwal sidang pembacaan vonis untuk Ira Puspadewi telah ditetapkan pada 21 November 2025. Sebelumnya, terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 6 November 2025.
Guru Besar Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, turut memberikan sorotan terhadap kasus ini. Dia menyatakan bahwa kasus yang menimpa Ira Puspadewi memiliki kemiripan dengan perkara yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurut Rhenald, Ira tidak mengambil keuntungan pribadi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dia mengaku heran dengan tudingan bahwa Ira telah merugikan negara senilai Rp1,2 triliun.
"Kalian mungkin sempat menerima berita-berita seperti ini, mirip seperti Tom Lembong, mantan Dirut ASDP tidak ambil uang sepeser pun, tersangka dianggap merugikan negara hingga Rp1,2 triliun," ujar Rhenald dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya.
Artikel Terkait
Menguak Fondasi Kekayaan Muhammadiyah: Dari Amal Usaha hingga Warisan Etos Kiai Dahlan
Eksodus Calon Guru: Alarm Darurat bagi Masa Depan Bangsa
Hotel Darurat di Stasiun Cikarang: Pengorbanan Lembur Para Pekerja yang Terjebak di Antara Jadwal Kereta
Pak Zainal Arifin Mochtar Bongkar Kekeliruan Logika Menkumham Soal Polisi Sipil