Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 8,5 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019 hingga 2022. Kejaksaan menilai kebijakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.
Inti perkara berpusat pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP senilai Rp1,272 triliun. Jaksa menilai transaksi itu merugikan keuangan negara hingga Rp1,253 triliun, atau hampir 98,5 persen dari nilai pembelian.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di sektor jasa transportasi penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan. Perusahaan ini memiliki peran strategis sebagai penghubung antar pulau, termasuk melayani rute-rute perintis di wilayah terpencil.
Jadwal sidang pembacaan vonis untuk Ira Puspadewi telah ditetapkan pada 21 November 2025. Sebelumnya, terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 6 November 2025.
Guru Besar Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, turut memberikan sorotan terhadap kasus ini. Dia menyatakan bahwa kasus yang menimpa Ira Puspadewi memiliki kemiripan dengan perkara yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurut Rhenald, Ira tidak mengambil keuntungan pribadi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dia mengaku heran dengan tudingan bahwa Ira telah merugikan negara senilai Rp1,2 triliun.
"Kalian mungkin sempat menerima berita-berita seperti ini, mirip seperti Tom Lembong, mantan Dirut ASDP tidak ambil uang sepeser pun, tersangka dianggap merugikan negara hingga Rp1,2 triliun," ujar Rhenald dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya.
Rhenald menilai kebijakan akuisisi 53 kapal milik PT JN dilakukan untuk kepentingan mobilitas masyarakat. Proses akuisisi, menurutnya, telah melibatkan perusahaan jasa penilai yang independen.
"Nah mereka melakukan penilaian, mereka melihat kapalnya bagus apa enggak, layak atau tidak, harganya normal atau tidak. Akhirnya dicapai kesepakatan harganya dengan bantuan dari kantor jasa penilai ini," kata Rhenald.
Namun, dia mengungkapkan bahwa penyidik memiliki metode penghitungan yang berbeda. Ahli yang dihadirkan ke persidangan menilai kapal-kapal tersebut hanya sebagai besi tua dengan nilai tidak lebih dari Rp19 miliar.
"Kemudian karena dihitung sebagai besi tua jadilah itu cuma Rp19 miliar, dihitung lah oleh akuntannya sendiri jadi nilainya Rp19 miliar. Jadi karena dibelinya Rp1,2 triliun, maka kerugiannya dikurangin Rp19 miliar tuh, itu kerugiannya. Waduh kok begitu ya?" ujarnya.
Rhenald menyayangkan pembelian aset strategis tersebut justru dianggap menimbulkan kerugian besar. Padahal, kapal-kapal yang diakuisisi justru berkontribusi pada peningkatan kinerja operasional dan keuntungan ASDP.
Dalam pleidoinya, Ira Puspadewi digambarkan sebagai pribadi yang sederhana dan dedikatif. Dia disebutkan tidak pernah menggunakan fasilitas pesawat kelas bisnis dan senantiasa bekerja keras untuk memajukan perusahaan.
Artikel Terkait
Pakar APINDO Ingatkan KUHP Baru Bisa Tak Efektif Jika Penegak Hukum Bermasalah
IKA Unhas Salurkan 22 Ton Beras untuk Program Ramadhan
Kemlu: 4.725 WNI Korban Penipuan Online di Kamboja Minta Dipulangkan dalam 5 Pekan
KPAI Desak Proses Hukum Cepat untuk Kasus Penganiayaan Anak Tiri di Sukabumi