Wakapolri Bongkar Masalah Internal: 67% Kapolsek hingga Brutalitas Dinilai Underperform

- Rabu, 19 November 2025 | 04:36 WIB
Wakapolri Bongkar Masalah Internal: 67% Kapolsek hingga Brutalitas Dinilai Underperform

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Selasa (18/11). Wakil Kepala Polri Komjen Dedi Prasetyo yang hadir dalam pertemuan itu membeberkan sejumlah catatan kritis terkait kinerja dan masalah internal institusi beringin.

Direktorat Reserse dan Kapolres Dinilai Underperform

Dedi Prasetyo mengakui sejumlah unit di tubuh Polri menunjukkan kinerja di bawah standar. Dari 47 Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) di tingkat Polda, 15 di antaranya tercatat underperform.

"Dari 4.340 Kapolsek, 67 persen ini underperform," tambahnya. Sementara dari 440 Kapolres yang telah diasesmen, 36 orang juga dinilai kurang berkinerja baik.

Dedi menyoroti proses penunjukan yang menjadi akar masalah. Hampir 50 persen Kapolsek dijabat oleh perwira lulusan PAG (Perwira Alih Golongan). Polri, menurutnya, tengah melakukan perbaikan menyeluruh, mulai dari sistem meritokrasi hingga pendidikan.

62 Persen Masalah Berasal dari Wilayah

Petinggi Polri itu memetakan, 62 persen permasalahan internal bersumber dari tingkat kewilayahan, sementara 30 persen lainnya berasal dari Markas Besar (Mabes) Polri.

Sebelas kategori permasalahan tengah menjadi fokus perbaikan, termasuk soal kekerasan, pungutan liar, dan penggunaan kekuatan yang berlebihan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut meminta penyelesaian segera atas masalah-masalah tersebut.

Pengawasan Lemah Picu Penyalahgunaan Kekuasaan

Dedi Prasetyo secara gamblang mengakui lemahnya sistem pengawasan internal sebagai pemicu perilaku menyimpang dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

"Kenapa terjadi arogansi? Kenapa terjadi perilaku-perilaku menyimpang? Pengawasan kita kurang kuat," ujarnya.

Ia juga mengakui lambatnya respon terhadap laporan masyarakat. Waktu respon Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) masih di atas 10 menit, melebihi standar PBB yang menetapkan di bawah 10 menit.


Halaman:

Komentar