Revisi RTRW & Insentif Fiskal: Strategi Pemerintah Hentikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

- Selasa, 18 November 2025 | 18:30 WIB
Revisi RTRW & Insentif Fiskal: Strategi Pemerintah Hentikan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Strategi Pemerintah Lindungi Lahan Pertanian: Revisi RTRW dan Insentif Fiskal

Pemerintah Dorong Revisi Tata Ruang Daerah untuk Lindungi Lahan Pertanian

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengambil langkah strategis dengan memprioritaskan penataan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh daerah. Kebijakan ini bertujuan utama untuk menghentikan dan mencegah alih fungsi lahan pertanian yang mengancam ketahanan pangan nasional.

Langkah revisi terhadap peraturan daerah tentang tata ruang dinilai krusial untuk melindungi lahan sawah serta menjamin keberlanjutan sektor pertanian pangan. Tito Karnavian menekankan bahwa pemerintah daerah harus segera memperbarui data dan kebijakan tata ruang mereka.

"Intinya, daerah diminta untuk melakukan revisi tata ruang guna menjaga lahan yang sudah ada agar tidak terkonversi. Dalam penataan ruangnya, 87% kawasan harus dialokasikan untuk pertanian. Ini adalah poin utama," jelas Tito usai rapat koordinasi di Jakarta.

Pembentukan Satgas Lintas Kementerian

Sebagai tindak lanjut konkret, pemerintah pusat akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. Satgas ini bertugas mengawal dan memastikan penyesuaian Perda di daerah berjalan sesuai target.

Satgas lintas kementerian tersebut akan beranggotakan perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Pertanian. Tugas mereka adalah mendorong percepatan revisi Perda untuk perlindungan lahan sawah.

"Tujuannya jelas untuk mendukung swasembada pangan, di samping program pencetakan sawah baru. Konversi lahan tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mengikuti tata cara yang berlaku," tambah Tito.

Pemantauan Berkala dan Sistem Reward Insentif Fiskal

Proses revisi tata ruang di daerah tidak akan berhenti pada tahap perencanaan. Pemerintah menjamin akan ada pemantauan dan verifikasi data yang dilakukan secara berkala oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan akurasi dan kejujuran data yang dilaporkan.

Yang lebih menarik, pemerintah akan memberikan reward bagi daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam melaksanakan kebijakan ini. Evaluasi akan dilakukan secara rutin, baik per bulan, dua bulan, atau tiga bulan.

"Daerah dengan kinerja bagus akan kami beri reward dalam bentuk insentif fiskal pada tahun depan. Anggaran untuk ini sudah disiapkan oleh Kemendagri. Sementara dari Kementerian Pertanian, dukungan dapat berupa bantuan alat mesin pertanian atau bentuk dukungan lainnya," pungkas Tito Karnavian.

Kebijakan ini menandai komitmen serius pemerintah dalam menjaga lahan pertanian produktif sebagai fondasi ketahanan pangan Indonesia di masa depan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar