Bobby Nasution Dinyatakan Bersih, KPK Tegaskan Tidak Terlibat Korupsi Jalan Sumut

- Selasa, 18 November 2025 | 08:48 WIB
Bobby Nasution Dinyatakan Bersih, KPK Tegaskan Tidak Terlibat Korupsi Jalan Sumut

KPK Konfirmasi Bobby Nasution Belum Terlibat Kasus Korupsi Jalan Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Sampai dengan saat ini belum," tegas Budi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/11).

Fokus Penyidikan pada Pihak Terlibat Langsung

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini berfokus pada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baik sebagai pemberi maupun penerima suap. Seluruh pihak yang diduga memiliki informasi terkait kasus ini telah dimintai keterangan.

"Proses penyidikan sudah lengkap dilakukan oleh penyidik dimana JPU sudah menyatakan bahwa proses penyidikan itu sudah lengkap dan limpah, tahap dua, tersangka barang bukti semuanya sudah limpah dan sekarang juga sudah limpah di PN," jelas Budi.

Rincian Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara

Kasus korupsi ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal pada Kamis (26/6). Operasi ini mencakup dua proyek berbeda dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.

Proyek pertama terkait pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, sementara proyek kedua berkaitan dengan Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara.

Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Tersangka Penerima Suap:

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting
  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar
  • PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara, Heliyanto

Tersangka Pemberi Suap:

  • Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar
  • Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang

Modus Operandi Korupsi Proyek Jalan

Diduga terjadi praktik korupsi dimana pihak swasta memberikan uang suap kepada pejabat terkait dengan harapan memenangkan lelang proyek pembangunan jalan. Para pejabat kemudian diduga melakukan pengaturan melalui sistem e-katalog untuk memastikan perusahaan tertentu menjadi pemenang lelang.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta. Uang ini merupakan bagian dari total Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada para pihak.

Status Perkara dan Kesiapan Bobby Nasution

Bobby Nasution mengakui bahwa Topan Obaja Putra Ginting merupakan orang dekatnya yang sebelumnya bekerja sebagai ASN di Pemkot Medan saat Bobby menjabat sebagai wali kota. Namun Bobby menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika diminta oleh KPK.

"Ya, makanya saya bilang yang selalu kita ingatkan, jangan lakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, merugikan diri, merugikan keluarga," ujar Bobby Nasution.

Kelima tersangka saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan dengan berbagai pasal yang dikenakan sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus korupsi ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar