KPU Solo Musnahkan Arsip Jokowi, Ketua KIP Kaget dan Koreksi Aturan yang Sebenarnya

- Selasa, 18 November 2025 | 07:40 WIB
KPU Solo Musnahkan Arsip Jokowi, Ketua KIP Kaget dan Koreksi Aturan yang Sebenarnya
KPU Solo Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi, Ketua KIP Kaget dan Koreksi Aturan - Fakta Terkini

KPU Solo Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi, Ketua KIP Kaget dan Koreksi Aturan

Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, menunjukkan reaksi kaget dalam sidang sengketa informasi publik. Kekagetan ini muncul setelah perwakilan KPU Kota Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip salinan dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo.

Pengakuan resmi ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025). Sidang tersebut diajukan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) untuk mengungkap keberadaan dokumen-dokumen terkait.

Alasan KPU Solo Musnahkan Arsip Jokowi

Sidang yang awalnya berjalan lancar berubah suasana ketika Paulyn menanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi dalam berkas pendaftaran Pilkada Solo. Perwakilan KPU Surakarta dengan tegas menyatakan bahwa semua arsip tersebut telah dimusnahkan.

Alasan pemusnahan tersebut, menurut KPU Solo, didasarkan pada masa retensi arsip yang telah habis. Mereka mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023. Perwakilan termohon menjelaskan bahwa masa retensi arsip hanya satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, sehingga setelah periode tersebut arsip wajib dimusnahkan.

Koreksi Tegas dari Ketua Majelis KIP

Mendengar penjelasan tersebut, Rospita Vici Paulyn langsung memberikan koreksi. Ia menegaskan bahwa aturan penyimpanan arsip tidak boleh hanya merujuk pada PKPU, melainkan harus mengikuti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Menurut penjelasan Paulyn, UU Kearsipan menetapkan retensi arsip minimal lima tahun, bukan satu tahun seperti yang diterapkan KPU Solo. Ia pun mempertanyakan keputusan pemusnahan arsip yang dinilai terlalu cepat.

Paulyn memberikan penegasan hukum yang penting. Dokumen pendaftaran calon kepala daerah merupakan dokumen negara yang statusnya vital. Selama dokumen tersebut masih berpotensi disengketakan di kemudian hari, maka tidak boleh dimusnahkan sama sekali.

Kejadian ini menyisakan pertanyaan besar mengenai kepatuhan institusi terhadap undang-undang kearsipan nasional dan implikasinya terhadap transparansi informasi publik di Indonesia.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar