Kasus Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani: Klarifikasi dan Kronologi Lengkap
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menjadi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu. Sebuah kelompok bernama Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi hakim konstitusi. Namun, Arsul Sani telah memberikan penjelasan lengkap dan menunjukkan dokumen asli ijazah yang dimilikinya.
Laporan AMPK Terhadap Anggota Komisi III DPR
AMPK secara resmi melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Para anggota yang dilaporkan antara lain Herman Hery, Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Mulfachri Harahap, dan Desmond Mahesa.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam proses fit and proper test Hakim MK Arsul Sani. AMPK menyatakan adanya kemungkinan penggunaan ijazah S3 palsu saat proses pendaftaran. Kelompok ini membawa berbagai bukti termasuk pemberitaan dari media Polandia mengenai kampus tempat Arsul menempuh pendidikan doktoral.
Perwakilan AMPK, Betran Sulani, menyampaikan bahwa laporan ini bertujuan untuk meminta MKD menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik. Laporan serupa sebelumnya juga telah disampaikan ke Bareskrim Polri.
Klarifikasi Lengkap Arsul Sani
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Arsul Sani menggelar jumpa pers dan menunjukkan dokumen asli ijazah beserta foto-foto wisuda. Ia menempuh pendidikan doktoral di Collegium Humanum - Warsaw Management University dengan program Doctor of Laws (LL.D) melalui skema penelitian.
Arsul menjelaskan perjalanan panjang pendidikan doktoralnya yang dimulai sejak 2011. Awalnya ia mendaftar di Glasgow Caledonian University Skotlandia, namun terhambat oleh kesibukan politik. Setelah cuti akademik dan memutuskan tidak melanjutkan, ia kemudian transfer ke universitas di Polandia pada 2020.
Sebelum mendaftar, Arsul melakukan verifikasi menyeluruh termasuk memeriksa database Kemendikbud dan berkonsultasi dengan Kedutaan Polandia. Proses penelitian disertasinya berlangsung selama dua tahun dengan fokus studi kasus kontraterorisme di Indonesia.
Disertasinya yang berjudul "Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy" kemudian dibukukan dan diterbitkan oleh Penerbit Buku KOMPAS. Arsul dinyatakan lulus pada Juni 2022 dan mengikuti wisuda pada Maret 2023.
Ijazah yang telah dilegalisasi oleh KBRI Warsawa inilah yang digunakan sebagai syarat administrasi dalam seleksi Hakim MK. Arsul menegaskan bahwa proses seleksi di DPR dilakukan dengan standar verifikasi berkas asli dan copy yang telah dilegalisasi.
Mengenai perubahan nama universitas, Arsul menjelaskan bahwa Collegium Humanum kini berganti nama menjadi University of Business and Applied Sciences Varsovia. Namun, ia menekankan bahwa perubahan ini tidak mempengaruhi keabsahan ijazah yang dimilikinya.
Dengan penjelasan ini, Arsul Sani berharap dapat memberikan kejelasan mengenai status pendidikan dan kredensial yang dimilikinya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
BMKG Catat 4.879 Kali Gempa di Indonesia Sepanjang Januari 2026
Mantan Bos Google Peringatkan Krisis Listrik AS Akibat Ledakan AI
Pegadaian Catat Laba Bersih Rp8,34 Triliun di 2025, Naik 42,6%
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat Hari Pertama Ramadan 1447 H di Surabaya