7 Calon Anggota KY 2025-2030: Profil Lengkap dan Tantangan Reformasi Peradilan

- Senin, 17 November 2025 | 19:25 WIB
7 Calon Anggota KY 2025-2030: Profil Lengkap dan Tantangan Reformasi Peradilan

7 Calon Anggota Komisi Yudisial 2025-2030: Analisis Komposisi dan Harapan Reformasi Peradilan

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengajukan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk periode 2025–2030 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengajuan ini dilakukan melalui surat bernomor R-65/Pres/10/2025 yang ditandatangani pada tanggal 22 Oktober 2025.

Masa jabatan anggota KY periode saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2025, sehingga proses seleksi dan fit and proper test di DPR menjadi sangat krusial untuk menentukan arah pengawasan peradilan Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Profil dan Latar Belakang 7 Calon Anggota KY

Komposisi ketujuh calon anggota KY menunjukkan perpaduan beragam latar belakang profesional yang diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan hakim. Berikut rincian profil berdasarkan latar belakang keahlian:

Unsur Mantan Hakim

Dua nama berasal dari latar belakang mantan hakim, yaitu F. Willem Saija dan Setyawan Hartono. Kehadiran mereka diharapkan memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika internal peradilan, meski tetap perlu diperhatikan potensi konflik kepentingan.

Unsur Praktisi Hukum

Anita Kadir dan Desmihardi mewakili kalangan praktisi hukum. Pengalaman mereka dalam dunia litigasi diharapkan dapat membawa perspektif praktis tentang penyimpangan etik yang sering terjadi di pengadilan.

Unsur Akademisi Hukum

Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan berasal dari latar belakang akademisi. Peran mereka diharapkan dapat menjembatani teori hukum dengan kebutuhan reformasi kelembagaan peradilan.

Unsur Masyarakat

Abhan hadir sebagai perwakilan unsur masyarakat, yang diharapkan dapat menjaga sensitivitas KY terhadap aspirasi publik dan mencegah terjadinya teknokrasi berlebihan.

Proses Seleksi Calon Anggota KY

Ketujuh nama ini telah melalui proses seleksi ketat yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025. Proses seleksi mencakup:

  • Verifikasi administrasi lengkap
  • Profile assessment mendalam
  • Wawancara komprehensif
  • Pengecekan rekam jejak integritas

Halaman:

Komentar