Komitmen Polri dan Timeline Pengerjaan
Polri menegaskan komitmen penuhnya untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK. Tim Pokja akan diketuai oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri untuk memastikan tindak lanjut yang cepat dan tepat.
Mengenai batas waktu, Sandi Nugroho menekankan bahwa pengerjaan kajian akan dilaksanakan secepat-cepatnya. "Bapak Kapolri menyampaikan secepat-cepatnya. Jadi kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan," tegasnya.
Implikasi Putusan MK
Putusan MK pada intinya mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK mengabulkan permohonan untuk menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".
Dampak langsung dari putusan ini adalah penegasan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Hal ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih wewenang.
Pokja Polri juga akan mengkaji dan menentukan lembaga-lembaga mana saja yang ke depannya masih memungkinkan untuk diisi oleh anggota Polri aktif, dengan merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artikel Terkait
Zohran Mamdani Resmi Pimpin New York, Janjikan Kota untuk Pekerja Bukan Oligarki
Ustadz Terkejut Dengar Bocoran Biaya Sewa Dapur MBG: Bisa Tembus Rp14 Miliar Setahun!
Catatan 62 Kasus Super Flu H3N2 di Indonesia, Tiga Provinsi Jadi Penyumbang Terbesar
Mamdani Langsung Blusukan, Dengarkan Keluhan Sewa Mahal di Hari Pertama Jadi Wali Kota