Komitmen Polri dan Timeline Pengerjaan
Polri menegaskan komitmen penuhnya untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK. Tim Pokja akan diketuai oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri untuk memastikan tindak lanjut yang cepat dan tepat.
Mengenai batas waktu, Sandi Nugroho menekankan bahwa pengerjaan kajian akan dilaksanakan secepat-cepatnya. "Bapak Kapolri menyampaikan secepat-cepatnya. Jadi kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan," tegasnya.
Implikasi Putusan MK
Putusan MK pada intinya mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK mengabulkan permohonan untuk menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".
Dampak langsung dari putusan ini adalah penegasan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Hal ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih wewenang.
Pokja Polri juga akan mengkaji dan menentukan lembaga-lembaga mana saja yang ke depannya masih memungkinkan untuk diisi oleh anggota Polri aktif, dengan merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artikel Terkait
Gempa Bandung Hari Ini: Pusat Gempa 22 Km Barat Daya, Getaran Terasa Hingga MMI III
Risiko Longsor Tertinggi di Jateng: Data BNPB Sebut Banjarnegara & Cilacap Paling Rawan
Kunjungan Kerja Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra ke Jepang Perkuat Kerja Sama Bilateral
Viral, Pengemudi Ojol Aniaya Rekan di Sleman, Polisi Turun Tangan