Komitmen Polri dan Timeline Pengerjaan
Polri menegaskan komitmen penuhnya untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK. Tim Pokja akan diketuai oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri untuk memastikan tindak lanjut yang cepat dan tepat.
Mengenai batas waktu, Sandi Nugroho menekankan bahwa pengerjaan kajian akan dilaksanakan secepat-cepatnya. "Bapak Kapolri menyampaikan secepat-cepatnya. Jadi kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan," tegasnya.
Implikasi Putusan MK
Putusan MK pada intinya mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK mengabulkan permohonan untuk menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".
Dampak langsung dari putusan ini adalah penegasan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Hal ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih wewenang.
Pokja Polri juga akan mengkaji dan menentukan lembaga-lembaga mana saja yang ke depannya masih memungkinkan untuk diisi oleh anggota Polri aktif, dengan merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya