KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi, KIP: Itu Harusnya Disimpan 5 Tahun!

- Senin, 17 November 2025 | 17:40 WIB
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi, KIP: Itu Harusnya Disimpan 5 Tahun!
KPU Surakarta Musnahkan Arsip Dokumen Jokowi, KIP Sampaikan Kekagetan

KPU Surakarta Akui Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi, Ini Tanggapan KIP

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Surakarta secara resmi mengakui bahwa mereka telah memusnahkan arsip salinan dokumen yang diajukan oleh Joko Widodo atau Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta dulu.

Pengakuan ini disampaikan oleh perwakilan PPID KPU Surakarta dalam sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat atau KIP. Sidang ini sendiri diadakan atas permohonan dari kelompok bernama Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi.

Alasan Pemusnahan Arsip Dokumen Jokowi

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi. Perwakilan KPU Surakarta menjawab bahwa dokumen tersebut telah dimusnahkan karena dianggap telah melebihi batas waktu penyimpanan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip atau JRA internal KPU.

KPU Surakarta bersikukuh bahwa tindakan ini telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa masa retensi untuk jenis arsip seperti itu adalah satu tahun dalam status aktif dan dua tahun dalam status tidak aktif, sehingga total hanya tiga tahun sebelum dimusnahkan.

Kekagetan dan Kritik Keras dari KIP

Majelis hakim KIP menyatakan kekagetan yang mendalam atas penjelasan ini. Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa masa simpan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menetapkan batas minimal penyimpanan adalah lima tahun, bukan di bawahnya.

Paulyn dengan tegas menyatakan bahwa arsip dokumen calon kepala daerah, termasuk salinan dokumen Jokowi, merupakan dokumen negara. Lebih lanjut, dokumen semacam ini masih berpotensi untuk disengketakan di masa depan, sehingga tidak boleh dimusnahkan dengan mudah.

Dia menambahkan, aturan internal sebuah institusi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan penafsiran hukum yang signifikan antara KPU Surakarta dan KIP dalam mengelola arsip penting negara.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar