KPU Surakarta Akui Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi, Ini Tanggapan KIP
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Surakarta secara resmi mengakui bahwa mereka telah memusnahkan arsip salinan dokumen yang diajukan oleh Joko Widodo atau Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta dulu.
Pengakuan ini disampaikan oleh perwakilan PPID KPU Surakarta dalam sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat atau KIP. Sidang ini sendiri diadakan atas permohonan dari kelompok bernama Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi.
Alasan Pemusnahan Arsip Dokumen Jokowi
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi. Perwakilan KPU Surakarta menjawab bahwa dokumen tersebut telah dimusnahkan karena dianggap telah melebihi batas waktu penyimpanan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip atau JRA internal KPU.
Artikel Terkait
Anak 6 Tahun Hilang 9 Hari di Minahasa Ditemukan Selamat, Begini Kronologinya
PET Scan di RS Kemenkes Surabaya: Biaya, BPJS, dan Teknologi Terbaru 2025
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh: KCIC Serahkan Keputusan ke Danantara
BPJS Kesehatan Wajib Tanggung Biaya PA Lab Miom: Kisah Tari & RS Zahira