KPU Surakarta Akui Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi, Ini Tanggapan KIP
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Surakarta secara resmi mengakui bahwa mereka telah memusnahkan arsip salinan dokumen yang diajukan oleh Joko Widodo atau Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta dulu.
Pengakuan ini disampaikan oleh perwakilan PPID KPU Surakarta dalam sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat atau KIP. Sidang ini sendiri diadakan atas permohonan dari kelompok bernama Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi.
Alasan Pemusnahan Arsip Dokumen Jokowi
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi. Perwakilan KPU Surakarta menjawab bahwa dokumen tersebut telah dimusnahkan karena dianggap telah melebihi batas waktu penyimpanan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip atau JRA internal KPU.
Artikel Terkait
Tompi Buka Suara Soal Mata Ngantuk Gibran, Pakar Lain Malah Sindir
Anies Baswedan: Jika Aturan Zonasi Ketat Diterapkan, 75 Persen Jakarta Bisa Jadi Ruang Hijau
Ijazah Jokowi Tersangkut di Polda, Sidang Citizen Lawsuit di Solo Terus Berlanjut
Prabowo Serahkan Bonus Rp 456 Miliar, Pesan Khusus untuk Atlet SEA Games