KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi, KIP: Itu Harusnya Disimpan 5 Tahun!

- Senin, 17 November 2025 | 17:40 WIB
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi, KIP: Itu Harusnya Disimpan 5 Tahun!

KPU Surakarta Akui Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi, Ini Tanggapan KIP

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Surakarta secara resmi mengakui bahwa mereka telah memusnahkan arsip salinan dokumen yang diajukan oleh Joko Widodo atau Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta dulu.

Pengakuan ini disampaikan oleh perwakilan PPID KPU Surakarta dalam sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat atau KIP. Sidang ini sendiri diadakan atas permohonan dari kelompok bernama Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi.

Alasan Pemusnahan Arsip Dokumen Jokowi

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi. Perwakilan KPU Surakarta menjawab bahwa dokumen tersebut telah dimusnahkan karena dianggap telah melebihi batas waktu penyimpanan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip atau JRA internal KPU.


Halaman:

Komentar