Pengadilan Kabulkan Eksepsi Tempo, Gugatan Rp 200 M Amran Sulaiman Ditolak

- Senin, 17 November 2025 | 16:20 WIB
Pengadilan Kabulkan Eksepsi Tempo, Gugatan Rp 200 M Amran Sulaiman Ditolak
Pengadilan Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Gugatan Amran Sulaiman - Analisis Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Gugatan Amran Sulaiman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Putusan sela ini dibacakan pada hari Senin, 17 November 2025.

Amar putusan menyatakan, "Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat." Lebih lanjut, majelis hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebagai konsekuensinya, Kementerian Pertanian sebagai penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.

Alasan Dikabulkannya Eksepsi Tempo

Kuasa hukum Tempo mengajukan eksepsi dengan argumen utama bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang menangani perkara ini. Mereka menegaskan bahwa sengketa ini merupakan sengketa pers yang seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut hukum, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa semacam ini adalah Dewan Pers.

Tim hukum Tempo juga menyoroti bahwa penggugat, dalam hal ini Kementerian Pertanian, belum memanfaatkan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan masalah ini ke Dewan Pers sesuai dengan mekanisme yang diwajibkan oleh UU Pers.

Gugatan Dinilai Sebagai ULAP dan Penyalahgunaan Hak

Dalam eksepsi tambahan, kuasa hukum Tempo menilai gugatan yang diajukan oleh Amran Sulaiman merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang dilandasi itikad buruk. Mereka juga berpendapat bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan gugatan.

Dua alasan utama yang mendasari argumen ini adalah:

  1. Pihak yang sebelumnya mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman sendiri.
  2. Objek sengketa, yaitu pemberitaan yang dimaksud, tidak secara langsung memberitakan sang Menteri, melainkan berfokus pada aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan gabah.

Selain itu, tim hukum Tempo menilai gugatan ini sebagai bentuk penyalahgunaan hak dan diduga kuat dilakukan dengan itikad tidak baik. Mereka melihat adanya indikasi intimidasi terhadap dunia pers melalui tuntutan ganti rugi yang sangat besar, yakni mencapai Rp 200 miliar.

Kesalahan Pihak dan Kedudukan Hukum yang Dipertanyakan

Kuasa hukum Tempo juga menyoroti kesalahan dalam penunjukkan pihak tergugat. Mereka menyatakan bahwa berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co, yang secara hukum berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk.

Argumen lain yang diajukan adalah bahwa Amran Sulaiman selaku menteri tidak memiliki dasar hukum yang eksplisit untuk menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan seluruh petani Indonesia.

Latar Belakang Gugatan

Amran Sulaiman sebelumnya menggugat Tempo secara perdata dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 200 miliar. Gugatan ini dilayangkan dengan tuduhan bahwa Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers terkait sengketa sampul berita berjudul "Poles-poles Beras Busuk".

Artikel yang menjadi pokok sengketa tersebut menampilkan sampul bergambar karung beras dan membahas tentang upaya Bulog dalam membeli gabah dari petani dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar