Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Gugatan Amran Sulaiman
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Putusan sela ini dibacakan pada hari Senin, 17 November 2025.
Amar putusan menyatakan, "Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat." Lebih lanjut, majelis hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebagai konsekuensinya, Kementerian Pertanian sebagai penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.
Alasan Dikabulkannya Eksepsi Tempo
Kuasa hukum Tempo mengajukan eksepsi dengan argumen utama bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang menangani perkara ini. Mereka menegaskan bahwa sengketa ini merupakan sengketa pers yang seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut hukum, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa semacam ini adalah Dewan Pers.
Tim hukum Tempo juga menyoroti bahwa penggugat, dalam hal ini Kementerian Pertanian, belum memanfaatkan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan masalah ini ke Dewan Pers sesuai dengan mekanisme yang diwajibkan oleh UU Pers.
Gugatan Dinilai Sebagai ULAP dan Penyalahgunaan Hak
Dalam eksepsi tambahan, kuasa hukum Tempo menilai gugatan yang diajukan oleh Amran Sulaiman merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang dilandasi itikad buruk. Mereka juga berpendapat bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan gugatan.
Dua alasan utama yang mendasari argumen ini adalah:
Artikel Terkait
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi: Aturan JRA vs UU Kearsipan, Mana yang Sah?
DPR Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, Ini Tujuannya
5 Rekomendasi Anime Romance Comedy Terbaik 2025: Horimiya, Fruits Basket & Alya
Chairil Gibran Ramadhan Raih Uhamka Award 2025: Dedikasi 26 Tahun Lestarikan Budaya Betawi