Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses hukum terhadap ABH akan melibatkan berbagai pihak untuk menjamin perlindungan hak-haknya. Rencananya, dalam minggu ini, penyidik akan berkoordinasi tidak hanya dengan dokter, tetapi juga dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta dinas terkait perlindungan perempuan dan anak (P3A), dan Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR).
Rincian Peristiwa Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Peristiwa ledakan yang menggemparkan dunia pendidikan ini terjadi pada 7 November dan mengakibatkan 96 orang menjadi korban. Korban-korban tersebut sempat mendapatkan perawatan di empat rumah sakit berbeda, yaitu RSI Cempaka Putih, RS Polri Kramat Jati, RS Yarsi, dan RS Pertamina Jaya.
Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku membawa tujuh unit bom yang rencananya akan diledakkan di area sekolah. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya berhasil meledak, sementara tiga lainnya berhasil diamankan dan dinetralkan oleh aparat kepolisian.
Lokasi ledakan terjadi di dalam masjid sekolah serta di taman baca yang berdekatan dengan bank sampah. Modus yang digunakan pelaku pun berbeda. Bom di masjid diledakkan menggunakan remote control, sementara ledakan di taman baca dan bank sampah dipicu dengan menggunakan sumbu api.
Artikel Terkait
6 Kecamatan Prioritas Renovasi RTLH Palembang 2026: Daftar & Sasaran Bantuan
Strategi Pengamanan Nataru 2026: Kapolri dan Menhub Bahas Antisipasi Lonjakan Mobilitas & Cuaca Ekstrem
BP3MI Lampung Ungkap 50 Kasus PMI Selesai, Malaysia & Taiwan Rawan Masalah
DKUKMPP Bantul Usul Pembubaran 75 Koperasi Tak Aktif, Ini Dampaknya