Muslim Arbi menilai putusan ini menunjukkan moralitas dan integritas tinggi dari Hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Putusan tersebut dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap dan membuktikan bahwa ijazah asli tidak pernah dihadirkan di persidangan, meski kasus ini terjadi saat Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden.
Lebih lanjut, Muslim Arbi mempertanyakan konsistensi penanganan perkara ini. Di satu sisi, terdapat 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena mempertanyakan keaslian ijazah. Di sisi lain, putusan pengadilan justru menyatakan bahwa dokumen asli tidak pernah ditampilkan.
Oleh karena itu, Muslim Arbi mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera mengakhiri polemik ini dengan menguji keaslian ijazah Joko Widodo. Hal ini dinilai penting mengingat dokumen tersebut merupakan bagian dari persyaratan administrasi ketika seseorang mencalonkan diri sebagai presiden.
Diharapkan, Hakim MK dapat mengambil langkah berani sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Penyelesaian masalah ini dianggap dapat menghemat energi bangsa yang selama ini terkuras untuk membahas persoalan yang seharusnya dapat dijawab dengan jelas.
Artikel Terkait
Wiranto Berduka: Uga Wiranto, Istri Tercinta, Meninggal Dunia
Boikot Starbucks: Gerakan No Contract, No Coffee Viral & Dampaknya
Rugaiya Usman Wiranto Meninggal: Istri Wiranto Wafat, Dimakamkan di Solo
Skorsing Mahasiswa UTA45: Kronologi, Penyebab, dan Dampak bagi Kebebasan Akademik