Kasus Bilqis: Pelaku Sri Yuliana Jual 3 Anak Kandung, Modus & Kronologi Terungkap

- Minggu, 16 November 2025 | 01:36 WIB
Kasus Bilqis: Pelaku Sri Yuliana Jual 3 Anak Kandung, Modus & Kronologi Terungkap
Fakta Baru Kasus Bilqis: Pelaku Sri Yuliana Ternyata Jual 3 Anak Kandung - Polda Sulsel Ungkap Modus

Fakta Baru Kasus Bilqis: Pelaku Sri Yuliana Ternyata Jual 3 Anak Kandung - Polda Sulsel Ungkap Modus

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap fakta mengejutkan dalam perkembangan kasus penculikan Bilqis, seorang balita berusia 4 tahun di Makassar. Tersangka utama, Sri Yuliana atau Ana (30), ternyata memiliki rekam jejak kelam dengan menjual tiga anak kandungnya sendiri.

Kabar terungkapnya fakta ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Didik menyatakan bahwa Sri Yuliana menjual ketiga anaknya itu dengan harga yang sangat murah, hanya Rp 100 ribu per anak.

"Pelaku hanya menerima uang total Rp 300 ribu dari penjualan tiga anak kandungnya," jelas Didik Supranoto kepada para wartawan.

Profil dan Latar Belakang Keluarga Pelaku

Berdasarkan penyelidikan, Sri Yuliana menikah dengan seorang pria berinisial OD pada tahun 2016. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai lima orang anak. Kelima anak mereka memiliki inisial RT, RJ, P, FB, dan FS.

Didik juga menyampaikan bahwa saat ini suami pelaku, OD, berada di Papua. Diduga terjadi pisah ranjang antara Sri Yuliana dan suaminya sebelum peristiwa penjualan anak terjadi.

Modus dan Kronologi Penjualan Anak Kandung

Menurut keterangan resmi polisi, pada rentang waktu tahun 2022 hingga 2023, Sri Yuliana menyerahkan tiga anak kandungnya kepada orang yang tidak dikenalnya. Ketiga anak tersebut adalah anak dengan inisial RT, RJ, dan P.

Modus yang digunakan tersangka dalam aksinya adalah dengan mengatasnamakan proses adopsi. Kejadian penyerahan anak-anak tersebut terjadi di Jalan Malengkeri, Makassar.

Setelah menjual tiga anak kandungnya, Sri Yuliana memutuskan untuk merawat dua anaknya yang tersisa, yaitu FB dan FS. Saat ini, kedua anak tersebut telah diamankan dan berada di bawah perlindungan Rumah Aman yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.

Status Tersangka dalam Kasus Penculikan Bilqis

Dalam kasus penculikan Bilqis yang sedang ditangani, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Sri Yuliana alias SY (30), Meriana alias MA (42), Adit Saputra alias AS (36), dan Nadia Hutri alias NH (29).

Pengungkapan fakta bahwa pelaku utama pernah menjual anak kandungnya sendiri menambah bobot kejahatan yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus penculikan Bilqis ini.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar