Pendapat Pertama (Qaul Qadim) menyatakan salat tidak batal. Seseorang boleh keluar sementara, berwudu, lalu melanjutkan salat dari rakaat yang terhenti. Dasar pendapat ini adalah riwayat dari Aisyah RA tentang Nabi SAW yang memerintahkan untuk berwudu dan melanjutkan salat jika muntah di tengah salat.
Pendapat Kedua (Qaul Jadid) menyatakan salat langsung batal. Seseorang harus mengulang salat dari awal. Pendapat ini didasarkan pada hadis Thalq bin Ali yang lebih kuat kesahihannya, dimana Nabi SAW memerintahkan untuk berwudu dan mengulang salat dari awal jika kentut saat salat.
Tarjih Pendapat yang Lebih Kuat
Setelah menimbang kualitas dalil, pendapat yang lebih kuat (rajih) dalam Mazhab Syafi'i adalah pendapat kedua. Hadas yang terjadi di tengah salat membatalkan wudu dan secara otomatis membatalkan salat. Oleh karena itu, salat harus diulang dari awal, tidak bisa dilanjutkan.
Solusi jika Salat Jumat Batal
Lantas, jika salat Jumat seseorang batal karena hadas dan waktu salat Jumat telah berakhir, apa yang harus dilakukan? Mengingat salat Jumat adalah pengganti Zuhur, maka kewajibannya telah gugur dengan telah dilaksanakannya salat Jumat berjamaah sebelumnya. Namun, karena salat pribadinya batal, ia wajib menggantinya dengan melaksanakan salat Zuhur.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Islam dapat lebih teliti dalam menjaga kesucian selama ibadah sehingga salat yang dilaksanakan menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT.
Artikel Terkait
Gus Ipul Kagumi Semangat Siswa Disabilitas di Pasuruan, Capai Kemajuan 35%
Padel untuk Jodoh: Rahasia Bertemu Pasangan di Lapangan Olahraga
Puting Beliung Terjang Bantaeng: Kantor Haji Rusak, Jalan Poros Lumpuh
Ketegangan Militer AS vs Venezuela: Dampak, Penyebab, dan Ancaman Krisis Global