Pemprov Sumut Perkuat Bank Sumut dengan Penyertaan Modal Aset Daerah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk melakukan penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut). Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Medan.
Kebijakan strategis ini bertujuan utama untuk memperkuat struktur permodalan dan kinerja Bank Sumut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang vital. Yang menarik, penambahan modal ini dilakukan secara non-tunai, yaitu dengan memanfaatkan aset daerah berupa tanah dan bangunan milik pemerintah.
Tujuan Strategis Penyertaan Modal ke Bank Sumut
Wakil Gubernur Surya menjelaskan bahwa langkah ini memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, untuk mempertahankan kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut minimal sebesar 51%. Kedua, untuk memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat dan pelaku usaha di Sumatera Utara.
"Ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah," tegas Surya.
Aset Daerah yang Dijadikan Penyertaan Modal
Beberapa aset daerah yang akan dialihkan sebagai penyertaan modal meliputi:
Artikel Terkait
Debu Hitam Pabrik Batu Bara di Kaliabang Bahagia: Warga Resah, Kesehatan Santri Terganggu
Patsus Polda NTT untuk Anggota dan Siswa SPN Terkait Kasus Penganiayaan
Update Terkini Pasca Insiden SMAN 72 Jakarta: Kondisi Pelaku & Korban
Bupati Purwakarta Kutuk Keras Pengeroyokan Anak Disabilitas di Karawang, Minta Polisi Usut Tuntas