Kontroversi Pernyataan Menteri ATR: Mafia Tanah Hingga Kiamat dan Polemik Kepemilikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, kembali menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan kontroversial mengenai mafia tanah dan konsep kepemilikan tanah di Indonesia.
Pernyataan "Kiamat Kurang Dua Hari" dan Mafia Tanah
Dalam kunjungan kerjanya ke Makassar, Nusron Wahid menyatakan bahwa mafia tanah akan tetap ada "sampai kiamat kurang dua hari." Pernyataan ini dimaksudkannya untuk menggambarkan betapa sulit dan berlarut-larutnya upaya pemberantasan mafia pertanahan di Indonesia.
Di balik pernyataan yang viral tersebut, Menteri ATR sebenarnya menekankan pentingnya memperkuat integritas aparat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menegaskan bahwa langkah konkret yang dilakukan adalah dengan mendorong masyarakat untuk melakukan sertifikasi ulang, khususnya untuk dokumen tanah yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997, disertai dengan proses pemutakhiran data.
Polemik Pernyataan "Mbahmu Bisa Buat Tanah?"
Kontroversi lain muncul dari pernyataan Nusron beberapa waktu sebelumnya, yang mempertanyakan, "Mbahmu bisa buat tanah?" Pernyataan ini merupakan respons dari ucapannya bahwa seluruh tanah pada hakikatnya dimiliki oleh negara, merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Konteks dari pernyataan ini adalah kebijakan pemerintah dalam menertibkan tanah-tanah yang dianggap terlantar. Saat ini, sekitar 100 ribu hektare tanah sedang dalam pemantauan untuk dikategorikan sebagai tanah terlantar. Proses penetapan status tanah terlantar ini memakan waktu yang cukup panjang, mencapai kurang lebih 578 hari, yang meliputi tahapan surat peringatan, evaluasi, hingga penetapan akhir.
Artikel Terkait
Update Pemulihan Psikologis Siswa SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan: Asesmen Berjalan, Mayoritas Siswa Rindu Sekolah
Update SMAN 72 Jakarta Utara: Masih Daring, Fokus Pemulihan Trauma Siswa
MK Diapresiasi: Putusan Kunci Dwifungsi Polri & Sewa IKN 35 Tahun
Kewajiban Muslim Jaga Persatuan & Teruskan Perjuangan KH Sholeh Iskandar