Modus dan Penggunaan Dana Hasil Korupsi
Heri Gunawan diduga telah menerima dana sebesar Rp 15,8 miliar dari skema korupsi ini. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dialihgunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, serta pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana yang lebih kecil, yakni sekitar Rp 12,52 miliar. Dana tersebut dilaporkan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan juga pembelian kendaraan. Sebagai bagian dari proses penyitaan, KPK telah berhasil menyita 15 unit mobil yang terkait dengan Satori, meskipun ia membantah bahwa mobil-mobil tersebut dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.
Pasal yang Dijatuhkan dan Status Tersangka
Kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, KPK juga menjerat keduanya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal berat, KPK menyatakan bahwa kedua tersangka belum ditahan.
Artikel Terkait
Netanyahu dan Trump Bahas Gaza dan Iran di Mar-a-Lago, Hamas Tolak Rencana Pelucutan Senjata
Gus Ipul Geram, Nenek 80 Tahun Digusur Paksa di Surabaya
Wakil Ketua MPR Usulkan Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Demi Redam Politik Uang dan Dinasti
Malam di Markas Bos Top: Saat Kolor Hilang Dibahas Setara Makar