KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Periksa Istri Kasatlantas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Langkah terbaru melibatkan pemeriksaan terhadap Melissa B. Darban, yang merupakan istri dari AKP Kevin Ibrahim, Kasatlantas Polres Batu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Jumat (14/11), menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Melissa bertujuan untuk mendalami penelusuran aset pihak tersangka. Pemeriksaan tersebut telah dilaksanakan sehari sebelumnya. Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai keterkaitan Melissa dengan proses penelusuran aset tersebut, dan Melissa sendiri juga belum memberikan pernyataan resmi.
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR
Dalam pengembangan kasus korupsi dana CSR ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Satori dan Heri Gunawan. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI untuk periode 2019-2024. Keduanya diduga kuat telah menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK, di mana dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukan sebenarnya.
Modus dan Penggunaan Dana Hasil Korupsi
Heri Gunawan diduga telah menerima dana sebesar Rp 15,8 miliar dari skema korupsi ini. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dialihgunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, serta pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana yang lebih kecil, yakni sekitar Rp 12,52 miliar. Dana tersebut dilaporkan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan juga pembelian kendaraan. Sebagai bagian dari proses penyitaan, KPK telah berhasil menyita 15 unit mobil yang terkait dengan Satori, meskipun ia membantah bahwa mobil-mobil tersebut dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.
Pasal yang Dijatuhkan dan Status Tersangka
Kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, KPK juga menjerat keduanya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal berat, KPK menyatakan bahwa kedua tersangka belum ditahan.
Artikel Terkait
BMKG Imbau Warga Makassar Waspadai Cuaca Tak Stabil Sabtu Depan
PSM Makassar Bidik Kemenangan Kandang Atas Dewa United
BI Solo Buka Penukaran Uang Baru untuk Ramadan 2026, Wajib Pesan via Aplikasi
Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Ligue 1 Prancis