Modus dan Penggunaan Dana Hasil Korupsi
Heri Gunawan diduga telah menerima dana sebesar Rp 15,8 miliar dari skema korupsi ini. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dialihgunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, serta pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana yang lebih kecil, yakni sekitar Rp 12,52 miliar. Dana tersebut dilaporkan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan juga pembelian kendaraan. Sebagai bagian dari proses penyitaan, KPK telah berhasil menyita 15 unit mobil yang terkait dengan Satori, meskipun ia membantah bahwa mobil-mobil tersebut dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.
Pasal yang Dijatuhkan dan Status Tersangka
Kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, KPK juga menjerat keduanya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal berat, KPK menyatakan bahwa kedua tersangka belum ditahan.
Artikel Terkait
Suami di Ogan Ilir Tolak Pulang Dijemput Istri, Ungkap Trauma karena Tak Diurus Saat Sakit
Kronologi Terbaru Misteri Hilangnya Muhammad Kenzie Alfarezzi: Ada Titik Terang di 2025?
2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar: Modus Prostitusi Online Rp 15 Juta
Aturan Rujukan BPJS Kesehatan Diubah: Bisa Langsung ke RS A, Tapi Masalah Ini Masih Dihadapi Peserta