Anggota DPR Dukung Gugatan Hukum KLH Terkait Pencemaran Sungai Cisadane

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:25 WIB
Anggota DPR Dukung Gugatan Hukum KLH Terkait Pencemaran Sungai Cisadane

MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PAN, Aqib Ardiansyah, mendukung rencana gugatan hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pengelola gudang PT Biotek Saranatama. Langkah ini diambil menyusul insiden pencemaran Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane di Tangerang Selatan, oleh cairan pestisida akibat kebakaran gudang. Aqib menegaskan, kasus ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan indikasi kelalaian struktural, terutama jika gudang tersebut terbukti tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Dukungan untuk Langkah Tegas Pemerintah

Sebagai anggota dewan yang membidangi keuangan dan perbankan, Aqib Ardiansyah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, khususnya bagi perusahaan yang menangani bahan kimia berbahaya. Ia melihat dukungan terhadap langkah KLH bukan hanya sebagai respons insidental, tetapi sebagai bagian dari upaya penertiban yang lebih luas dan berkelanjutan.

“Kami FPAN di Komisi XII mendukung langkah berani Kementerian LH untuk penertiban ini,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku industri. Perusahaan-perusahaan serupa wajib memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang ketat, termasuk bak penampung sekunder (containment system) untuk mencegah limpasan bahan beracun ke lingkungan, terutama dalam situasi darurat seperti kebakaran.

Ketiadaan IPAL Dinilai Pelanggaran Serius

Aqib secara spesifik menyoroti temuan Menteri Lingkungan Hidup mengenai kemungkinan tidak adanya IPAL di lokasi kejadian. Dalam pandangannya, hal ini merupakan pelanggaran mendasar terhadap komitmen dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar