MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PAN, Aqib Ardiansyah, mendukung rencana gugatan hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pengelola gudang PT Biotek Saranatama. Langkah ini diambil menyusul insiden pencemaran Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane di Tangerang Selatan, oleh cairan pestisida akibat kebakaran gudang. Aqib menegaskan, kasus ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan indikasi kelalaian struktural, terutama jika gudang tersebut terbukti tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Dukungan untuk Langkah Tegas Pemerintah
Sebagai anggota dewan yang membidangi keuangan dan perbankan, Aqib Ardiansyah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, khususnya bagi perusahaan yang menangani bahan kimia berbahaya. Ia melihat dukungan terhadap langkah KLH bukan hanya sebagai respons insidental, tetapi sebagai bagian dari upaya penertiban yang lebih luas dan berkelanjutan.
“Kami FPAN di Komisi XII mendukung langkah berani Kementerian LH untuk penertiban ini,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku industri. Perusahaan-perusahaan serupa wajib memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang ketat, termasuk bak penampung sekunder (containment system) untuk mencegah limpasan bahan beracun ke lingkungan, terutama dalam situasi darurat seperti kebakaran.
Ketiadaan IPAL Dinilai Pelanggaran Serius
Aqib secara spesifik menyoroti temuan Menteri Lingkungan Hidup mengenai kemungkinan tidak adanya IPAL di lokasi kejadian. Dalam pandangannya, hal ini merupakan pelanggaran mendasar terhadap komitmen dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Jika benar temuan Pak Menteri LH bahwa gudang tersebut tidak memiliki IPAL, maka ini bukan lagi sekadar kecelakaan, tapi kelalaian fatal yang bersifat struktural,” ujar Aqib.
Ia menggarisbawahi bahwa kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiadaan fasilitas pengolahan limbah, menurutnya, menunjukkan pengabaian terhadap prinsip dasar operasi industri yang bertanggung jawab.
Gugatan Berdasarkan Prinsip Pencemar Membayar
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Faisol Hanif Nurofiq telah memaparkan dasar hukum yang akan digunakan untuk menggugat. Pemerintah berpegang pada prinsip polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 dan 90 UU No. 32/2009.
“Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” jelas Faisol saat meninjau lokasi di Setu, Tangerang Selatan.
Dampak pencemaran dilaporkan telah meluas, mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Gugatan akan ditujukan kepada kedua belah pihak, yaitu pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Langkah ini menandai upaya serius pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan dan memulihkan ekosistem yang terdampak.
Artikel Terkait
Ayah di TTS Jadi Tersangka Usai Cekoki Bayi 11 Bulan Miras Sambil Lucu-lucuan
Banjir Jember Meluas ke 10 Kecamatan, 7.445 KK Terdampak dan Satu Korban Meninggal
Suzuki Access 125 Diluncurkan di IMOS 2026, Harga Rp25,5 Juta
Warga Laporkan Lurah ke Ombudsman Soal Penunjukan Ketua RT di Tanjung Barat