Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa doktoral dan advokat, bersama Christian Adrianus Sihite, sarjana hukum. Mereka mempersoalkan frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Substansi Perubahan yang Ditetapkan MK
Putusan MK membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa inilah yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun terlebih dahulu.
Beberapa contoh jabatan sipil yang pernah diisi oleh perwira Polri aktif antara lain posisi di KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNN, BSSN, dan BNPT.
Dampak dan Implementasi Putusan
Putusan MK ini menegaskan keselarasan antara UU Polri dan Ketetapan MPR, yang sama-sama mengharuskan pengunduran diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa kedua ketentuan tersebut memiliki substansi yang sama.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, kini jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus merujuk pada Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, baik untuk jabatan manajerial maupun non-manajerial.
Putusan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih antara jabatan militer dan sipil dalam struktur pemerintahan.
Artikel Terkait
Perpres Etika AI 2026: Target & Dampaknya bagi Indonesia
Tradisi Bebekalan Gili Iyang: Fakta di Balik Pesta Pertunangan Viral Anak SD & TK di Sumenep
Putusan MK Potong Masa HGU di IKN: Kini Maksimal 35 Tahun, Bukan 95 Tahun
Gibran Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto-Gus Dur, Sebut Momentum Persatuan