Putusan MK: Anggota Polri di Jabatan Sipil Wajib Pensiun, Berlaku Langsung

- Jumat, 14 November 2025 | 14:42 WIB
Putusan MK: Anggota Polri di Jabatan Sipil Wajib Pensiun, Berlaku Langsung

Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa doktoral dan advokat, bersama Christian Adrianus Sihite, sarjana hukum. Mereka mempersoalkan frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Substansi Perubahan yang Ditetapkan MK

Putusan MK membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa inilah yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun terlebih dahulu.

Beberapa contoh jabatan sipil yang pernah diisi oleh perwira Polri aktif antara lain posisi di KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNN, BSSN, dan BNPT.

Dampak dan Implementasi Putusan

Putusan MK ini menegaskan keselarasan antara UU Polri dan Ketetapan MPR, yang sama-sama mengharuskan pengunduran diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa kedua ketentuan tersebut memiliki substansi yang sama.

Dengan dihapusnya frasa tersebut, kini jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus merujuk pada Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, baik untuk jabatan manajerial maupun non-manajerial.

Putusan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih antara jabatan militer dan sipil dalam struktur pemerintahan.


Halaman:

Komentar