Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Disambut Sorak Massa

- Jumat, 14 November 2025 | 08:50 WIB
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Disambut Sorak Massa

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi

Suasana riuh menyambut kehadiran Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pekik 'Merdeka' dan teriakan takbir bersahutan mengiringi langkah ahli telematika itu saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo tampil dengan pakaian serba hitam, melempar senyum kepada puluhan pendukung setianya. Sorotan lampu kamera dan telepon genggam memenuhi area tersebut, menandai momen penting dalam proses hukum kasus dugaan ijazah palsu.

Dukungan Massa dan Pengawalan Ketat

Didampingi pakar hukum tata negara Refli Harun, Roy Suryo terlihat mengepalkan tangan kanannya sebagai respons atas teriakan dukungan yang semakin keras. Massa pendukung yang didominasi ibu-ibu ini telah menunggu sejak pagi hari untuk menyambut kehadiran tokoh idolanya.

Petugas Provos Polda Metro turun tangan mengawal perjalanan Roy Suryo meninggalkan gedung. Mereka membentuk pagar betis untuk membelah kerumunan massa yang semakin antusias mendekati mantan Menpora tersebut.

Rismon Sianipar Memilih Cepat Tinggalkan Lokasi

Berbeda dengan Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar memilih untuk segera meninggalkan lokasi. Dengan wajah lelah dan tegang, Rismon yang mengenakan kemeja merah dibalut jas hitam itu langsung menuju taksi tanpa memberikan pernyataan apapun.

"No statement dulu hari ini," ujar Rismon singkat sebelum bergegas pergi. Bahkan tas ranselnya sempat tertinggal akibat kepadatan massa yang memadati halaman Polda Metro Jaya.

Proses Pemeriksaan Intensif Selama 9 Jam

Ketiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa menjalani proses pemeriksaan intensif selama 9 jam 20 menit. Roy Suryo dan Rismon masing-masing menghadapi 134 pertanyaan, sementara Dokter Tifa menjawab 86 pertanyaan dari penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan ketiga tersangka diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing tanpa ditahan. Keputusan ini diambil karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

Lanjutan Proses Hukum Kasus Ijazah

Kasus ini menjerat para tersangka dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE. Berkas ijazah Presiden Joko Widodo dari tingkat SD hingga kuliah di UGM kini telah berada di tangan penyidik setelah proses pemeriksaan di Polresta Solo.

Masih ada lima tersangka dalam klaster pertama yang belum diperiksa, antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Proses hukum terhadap semua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar