Anak Disabilitas Tewas Dikeroyok di Karawang: Kronologi & Proses Hukum Terbaru

- Jumat, 14 November 2025 | 04:24 WIB
Anak Disabilitas Tewas Dikeroyok di Karawang: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Anak Disabilitas Tewas Dikeroyok di Karawang | Kasus Dugaan Pencurian Berakhir Tragis

Anak Disabilitas Tewas Dikeroyok Warga di Karawang Diduga Disangka Maling

Seorang anak penyandang disabilitas berusia 15 tahun dengan inisial RP meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan berat oleh sejumlah warga di Karawang. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Tegalwaru, Kecamatan Tegalwaru, pada Selasa malam, 5 November.

Kronologi kejadian bermula ketika RP diduga masuk ke sebuah rumah warga. Tanpa konfirmasi lebih lanjut, warga setempat langsung menuduhnya sebagai maling. Mereka tidak menyadari bahwa RP adalah seorang anak disabilitas. Akibatnya, korban dikeroyok dan mengalami pemukulan hebat yang mengakibatkan luka parah, terutama di bagian kepala.

Korban Sempat Koma Sebelum Meninggal Dunia

Setelah kejadian, kondisi RP langsung kritis. Ia sempat mengalami koma sejak Rabu, 6 November. Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta, nyawa RP tidak tertolong. Korban menghembuskan napas terakhir pada Kamis, 13 November, pukul 12.30 WIB.

Laporan Polisi dan Proses Hukum Berjalan

Keluarga angkat RP, yang didampingi kuasa hukum, telah melaporkan kasus penganiayaan berujung kematian ini ke Polres Karawang pada Selasa, 11 November. Laporan resmi tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Aris Nurjaman, kuasa hukum korban, menjelaskan langkah hukum yang telah diambil. "Kami sudah mengajukan laporan ke Polres. Tim kemudian melakukan cek TKP di wilayah Cilamaya Wetan dan berencana meminta hasil visum dari RSUD Bayu Asih untuk dijadikan alat bukti awal," ujarnya. Keluarga juga menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Penyidikan Polres Karawang Dimulai

Merespons laporan tersebut, Polres Karawang segera menggelar penyidikan. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa proses hukum telah dimulai. "Saat ini kita sudah dalam tahap penyidikan dan akan memanggil 5 saksi untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa keluarga korban dan aktif mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus penganiayaan ini. Polisi berjanji akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menangkap semua pelaku yang terlibat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar