Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Setor Rp1,8 Miliar Uang Pengganti Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali melakukan penyetoran uang pengganti kerugian negara. Dana sebesar Rp1,8 miliar ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terpidana Hengki Widodo, terkait proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.
Proses dan Rincian Penyetoran ke Kas Negara
Pelaksanaan setor uang pengganti ini dilaporkan telah dilakukan pada Rabu, 12 November. Penyetoran dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerimaan setempat. Proses transfer akhirnya disalurkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia pada pukul 14.30 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa sumber dana Rp1,8 miliar ini adalah pelaksanaan dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Nomor Register 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Status Dana dan Pemanfaatannya
Angga Mahatama menegaskan bahwa dana yang berhasil disetor tersebut masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh alokasi dan pemanfaatan dana PNBP ini nantinya akan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Total Pemulihan Kerugian Negara oleh Kejari Bandar Lampung
Dengan adanya penyetoran terbaru ini, capaian pemulihan uang pengganti kerugian negara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung semakin signifikan. Akumulasi total dana yang telah berhasil dikembalikan ke kas negara hingga saat ini mencapai Rp16,85 miliar.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Kejari Bandar Lampung menyatakan bahwa langkah penyetoran ini merupakan wujud nyata komitmen kelembagaan. Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional, disertai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
“Upaya ini sekaligus menjadi bentuk menjaga kepercayaan masyarakat serta dukungan nyata dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutup M. Angga Mahatama.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Klaim Kebijakan Fiskal-Moneter Redam Demonstrasi
Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR Aparatur Negara 2026, Cair Lebih Awal
Mahfud MD Dorong Profesional Manfaatkan Jalur RPL di UTM, Sebut Lebih Terhormat Daripada Gelar Kehormatan
Program Makan Bergizi Gratis Serap Lebih dari 1 Juta Tenaga Kerja