Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,8 Miliar ke Kas Negara dari Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami

- Kamis, 13 November 2025 | 22:24 WIB
Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,8 Miliar ke Kas Negara dari Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami

Angga Mahatama menegaskan bahwa dana yang berhasil disetor tersebut masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh alokasi dan pemanfaatan dana PNBP ini nantinya akan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Total Pemulihan Kerugian Negara oleh Kejari Bandar Lampung

Dengan adanya penyetoran terbaru ini, capaian pemulihan uang pengganti kerugian negara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung semakin signifikan. Akumulasi total dana yang telah berhasil dikembalikan ke kas negara hingga saat ini mencapai Rp16,85 miliar.

Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Kejari Bandar Lampung menyatakan bahwa langkah penyetoran ini merupakan wujud nyata komitmen kelembagaan. Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional, disertai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

“Upaya ini sekaligus menjadi bentuk menjaga kepercayaan masyarakat serta dukungan nyata dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutup M. Angga Mahatama.


Halaman:

Komentar