Angga Mahatama menegaskan bahwa dana yang berhasil disetor tersebut masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh alokasi dan pemanfaatan dana PNBP ini nantinya akan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Total Pemulihan Kerugian Negara oleh Kejari Bandar Lampung
Dengan adanya penyetoran terbaru ini, capaian pemulihan uang pengganti kerugian negara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung semakin signifikan. Akumulasi total dana yang telah berhasil dikembalikan ke kas negara hingga saat ini mencapai Rp16,85 miliar.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Kejari Bandar Lampung menyatakan bahwa langkah penyetoran ini merupakan wujud nyata komitmen kelembagaan. Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional, disertai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
“Upaya ini sekaligus menjadi bentuk menjaga kepercayaan masyarakat serta dukungan nyata dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutup M. Angga Mahatama.
Artikel Terkait
Alasan Projo Dukung Roy Suryo Tidak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Freddy Damanik
Muhammadiyah Pelopor MBG: 150 Dapur Gizi Gratis Berdiri, Dukung UMKM
Obligasi Daerah: Peluang Investasi dan Sumber Pembiayaan Pembangunan di Sarasehan Nasional
KPK Geledah Dinas Pendidikan Riau, Ungkap Modus Pemerasan Fee 5% Anggaran